Jual Tanah Warisan Demi Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

Jual Tanah Warisan Demi Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi Petugas dari Satresnarkoba Polres Bangkalan saat bersama pelaku.

Pihaknya kini tengah mengejar pelaku lainnya untuk mendalami kasus ini. Atas perbuatannya, MM terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. (mil/uzi/mar)