Sindikat Pencuri Mesin Pembajak Sawah di Ngawi Ditangkap Polisi

Sindikat Pencuri Mesin Pembajak Sawah di Ngawi Ditangkap Polisi Ketiga terduga pelaku adalah SPR, RBY dan JND warga Kabupaten Magetan yang telah ditangkap oleh Polsek Geneng.

"Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, selanjutnya ketiga terduga pelaku bersama 1 (unit) mobil pick up jenis Colt T warna abu-abu nopol AE 8120 NE dan 1 (satu) unit mesin bajak sawah warna merah dibawa ke guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Geneng, AKP M.Farid Suharta.

Ketiga terduga pelaku adalah SPR (44) warga Desa Grabagan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, RBY (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan dan JND (29) warga Desa Kecamatan, Karangrejo Kabupaten Magetan.

"Berkat informasi masyarakat, tidak sampai 1 jam, ketiga orang berinisial SPR, RBY dan JND berhasil diamankan di berikut barang buktinya," tegasnya.

Kapolsek Geneng mengatakan, dari hasil penyidikan sementara ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah tersebut sebanyak dua kali.

Yang pertama pada tahun 2021, melakukan pencurian mesin bajak sawah merk Kubota di Dusun Dongkol, Desa Klampisan, Kecamatan Gendeng, dan kedua pada awal Januari 2023, di Dusun Wonosobo, Desa Sidorejo.

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka terjerat Pasal 363 KUHP.

Sementara, Korban bernama Sugeng Riyadi (39) yang merupakan perangkat Desa Banderan asal Dusun Punukan, Desa Baderan, kecamatan setempat, mengalami kerugian material sebesar Rp7 juta. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO