
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (rus/sis)
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (rus/sis)