Butuh Modal Nikah, Kuli Bangunan Nekat Bobol Minimarket di Surabaya

Butuh Modal Nikah, Kuli Bangunan Nekat Bobol Minimarket di Surabaya Pelaku saat diamankan Polsek Tenggilis Mejoyo beserta barang bukti linggis.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (rus/sis)