Dinilai Tak Sesuai Putusan MA, Erna Ningsih Tolak Upaya Eksekusi Rumahnya oleh PN Sidoarjo

Dinilai Tak Sesuai Putusan MA, Erna Ningsih Tolak Upaya Eksekusi Rumahnya oleh PN Sidoarjo Kuasa Hukum Erna Ningsih, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo SH, MHum. Foto: Novandryo W S/BANGSAONLINE

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kuasa Hukum Erna Ningsih, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo SH, MHum. mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Asmara Hadi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Wibowo menilai, PN Sidoarjo melampaui batas-batas yang menjadi amar putusan atau extra petita lantaran tidak adanya penyitaan rumah yang berlokasi di Perumahan Green Park Regency, Sekardangan Sidoarjo dalam amar putusan tersebut.

"Tergugat II, Erna Ningsih harus membayar tanggung renteng sebesar Rp631.907.936 (enam ratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus tujuh ribu Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) sesuai amar putusan karena tergugat I yakni suaminya Hasanudin Afandi sudah meninggal. Tetapi kenapa PN Sidoarjo mengeluarkan berita acara penyitaan eksekusi? Padahal penyitaan rumah tidak ada di amar putusan tersebut," kata Wibowo kepada BANGSAONLINE, Rabu (7/5/2025).

Dia menuturkan, tergugat II yakni Erna Ningsih tidak tahu menahu soal isi perjanjian kerja sama yang menjadi perkara antara suaminya Hasanudin Afandi sebagai tergugat I dengan Asmara Hadi.

Sebab, menurutnya, Erna sudah lama pisah ranjang dengan Hasanudin sebelum Hasanudin meninggal.

Hal tersebut, kata Wibowo, sudah disampaikan sebagai eksepsi tergugat II di PN Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Namun, dari gugatan Asmara Hadi yang diajukan lewat kasasi Mahkamah Agung, pengadilan memutus mengabulkan gugatan agar tergugat II membayar tanggung renteng.

"Yang dikabulkan di amar putusan pengadilan adalah menghukum dengan membayar tanggung renteng karena tergugat I sudah meninggal sehingga tergugat II harus membayar dengan nominal tersebut," ujarnya.

"Memang ada gugatan untuk menyita rumah, tetapi di sini (amar putusan) tidak dikabulkan. Jadi berdasar amar putusan, tidak ada penyitaan rumah. Tetapi kenapa kok rumah bu Erna sampai didatangi juru sita yang mengaku dari PN Sidoarjo dan ada penetapan eksekusi?," tambahnya.

Wibowo kemudian menyoroti aanmaning PN Sidoarjo atau teguran bagi tergugat yang kalah untuk memenuhi gugatan yang dikabulkan. Di mana aanmaning tersebut harusnya hanya dijatuhkan kepada tergugat II.

"Di aanmaning terbaru saya heran kenapa kok tiba-tiba muncul nama ahli waris yaitu kedua anak dari Erna? Padahal yang digugat kan bu Erna? Harusnya ada dasar putusan dari gugatan baru untuk memasukkan dua ahli waris itu ke dalam aanmaning," bebernya.

Wibowo menegaskan, Erna Ningsih tetap melakukan upaya pengajuan PK atas kasasi Asmara Hadi dan gugatan perlawanan atas dugaan eksekusi rumah. (*)