KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah TPS (tempat pemungutan suara) khusus di Kota Kediri menjadi yang terbanyak se-Indonesia. Pada saat itu, ada 25 TPS khusus di Kota yang tersebar di beberapa titik.
Seperti di Ponpes Lirboyo terdapat 17 TPS khusus, di Ponpes Wali Barokah ada 4 TPS khusus, Lapas klas IIA Kediri terdapat 2 TPS khusus dan sisanya tersebar di beberapa tempat.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Sedangkan posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Magetan, tepatnya di Ponpes Temboro dengan 10 TPS khusus. Sementara untuk jumlah TPS pada Pemilu 2024 mendatang, di Kota Kediri ada 947 TPS.
Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur, saat menerima audiensi Tim Mappilu PWI Kediri yang dipimpin oleh Ketua PWI Kediri, Bambang Iswahyoedhi, Rabu (1/2/2023).
Menurut Mansur, pada Pemilu 2024 mendatang, kemungkinan jumlah TPS khusus di Kota Kediri tidak berubah. Namun untuk pendirian TPS khusus tersebut harus ada pengajuan dari lembaga atau pihak-pihak yang membutuhkan.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
'Proses pendirian TPS khusus tersebut harus ada pengajuan dari lembaga, seperti ponpes, rumah sakit, panti sosial, yang diprediksi karyawan mencapai 100 pemilih. Kalau dulu KPU bisa langsung mengeluarkan kebijakan, tapi sekarang harus ada lembaga yang mengajukan dulu permintaan ke KPU,"kata Mansur.
Terkait dengan pemantau pemilu, Mansur menjelaskan, bahwa pemantau pemilu yang akan berpartisipasi dalam pemantauan Pemilu tahun 2024, harus terakreditasi di Bawaslu.
Namun untuk Mappilu PWI Kediri, karena ada Mappilu PWI Pusat, maka tinggal menyertakan bukti akreditasi yang sudah dimiliki Mappilu PWI Pusat.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
"Pemantau Pemilu untuk Pemilu 2024 harus terakreditasi di Bawaslu. Kalau pemantau pemilu itu berjenjang dari pusat sampai daerah, maka pemantau pemilu di daerah tinggal memberitahukan keberadaannya ke Bawaslu setempat,"terang dia.
Mansur menegaskan bahwa Mappilu PWI Kediri juga bisa ikut mensosialisasikan tahapan Pemilu kepada masyarakat termasuk mensosialisasikan bagaimana cara melaporkan dugaan pelanggan Pemilu.
Menurutnya, ada dua cara untuk melaporkan adanya dugaan pelanggan Pemilu yaitu melalui aplikasi sigap dan cara konvensional yaitu pelapor langsung datang ke kantor Bawaslu setempat dengan membawa bukti dan saksi serta beberapa syarat lainnya. Maksimal laporan hanya 7 hari dari kejadian.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa
"Pemantau Pemilu adalah salah satu pihak yang bisa melaporkan adanya dugaan pelanggan Pemilu, selain Warga negara Indonesia yang punya hak pilih dan peserta pemilu,"tutup Mansur. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News