GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik memeriksa Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana, Kamis (2/2/2023). Penyelidikan ini terkait hibah untuk 782 kelompok UMKM dengan e-katalog dengan anggaran mencapai Rp19 miliar dari APBD 2022.
"Sudah diperiksa hari ini tadi," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui telepon selulernya.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Menurut dia, kedatangan Ketua Komisi II DPRD Gresik hari ini menindaklanjuti pemanggilan hari Rabu (1/2/2023) yang berhalangan hadir.
"Ya, hari ini tadi kebetulan yang bersangkutan bisa hadir," tuturnya.
Ia menyampaikan, materi pemeriksaan terhadap Ketua Komisi II seputar peran pengawasan dan pengawalan sebagai anggota DPRD.
Baca Juga: DPUR Sampang Bangun Akses Jalan Poros Palenggiyan - Karang Gayam
"Yang bersangkutan (Asroin) kami tanya seputar peran pengawasan dan pengawalan anggota dewan terhadap realisasi hibah barang ke UKM," tegasnya.
Ia menambahkan, hasil dari pemeriksaan akan ditelaah dan dilaporkan ke pimpinan (kajari).
"Nanti ditunggu saja perkembangannya, biar kami telaah dan laporkan pimpinan dulu hasilnya," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Hingga berita ini diturunkan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana, belum memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan tersebut. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News