Sukseskan Gemapatas, BPN dan Pemkot Batu Pasang Tiga Patok di Bumiaji

Sukseskan Gemapatas, BPN dan Pemkot Batu Pasang Tiga Patok di Bumiaji Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai (tengah) bersama forkopimda saat memasang patok batas tanah.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat turut andil menyukseskan pencanangan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (gemapatas). Hal itu dilakukan dengan memasang tiga tanda patok secara simbolis di , Kecamatan , Jumat (3/2/2023)

Pemasangan tiga patok dilakukan oleh Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai bersama Kepala Kantor BPN Kota Batu Haris Suharto.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat

Haris Suharto mengatakan, program ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga tanda batas tanah. Tujuannya, guna meminimalkan konflik berupa cekcok atau sengketa tanah.

Untuk Kota Batu, BPN telah memasang 200 patok tanah dalam pencanangan gemapatas yang dilakukan secara serentak bersama daerah lain se-Indonesia dengan target sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah. Gerakan tersebut merupakan upaya untuk mempercepat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Di Kota Batu, kegiatan ini satu rangkaian dengan PTSL, agar masyarakat memiliki kepastian hukum kepemilikan tanah sehingga sengketa atau konflik bisa dihindari,” kata Haris.

Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer

Untuk tahun 2023, Badan Pertanahan Kota Batu menyediakan sebanyak 5.007 kuota PTSL yang dialokasikan untuk empat desa dan satu kelurahan.

Pj. Wali Kota Aries Agung Paewai juga berharap program PTSL bisa memberikan kepastian kepada masyarakat atas kepemilikan batas tanah.

“Harapannya Kota Batu bisa menjadi kota lengkap, seluruh tanah bisa bersertifikat dan masyarakat bisa tenang karena memiliki kepastian untuk batas tanah yang dimiliki,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Menurutnya, patok atau tanda batas tanah bagi masyarakat adalah hal yang penting, sebagai bentuk legalitas atas kepemilikan tanah mereka. (adi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO