JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Panitia Kerja (Panja) haji Komisi VIII DPR RI sepakat atas usul pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2023 atau Bipih yang harus dibayar oleh calon jemaah haji sebesar Rp 49,8 juta. Jumlah tersebut adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 90.050.637. Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 juta.
Besaran biaya ini disepakatidalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR RI dan Panja Haji Pemerintah yang dilaksanakan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
Hasil rincian Panja atas biaya sebesar Rp 49,8 jura ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri.
Selain itu, Panja juga menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebesar 64.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak perlu lagi melunasi ongkos haji.
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
Sementara itu, Panja menyepakati calon jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Namun, usulan besaran biaya haji pemerintah ini baru disepakati pada tingkat Panja, belum resmi disepakati oleh Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka akan berencana menggelar Rapat Kerja bersama untuk menyepakati hal ini. (ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News