GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bekerja maraton untuk mengusut dugaan penyimpangan hibah kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tahun 2022 dengan e-katalog.
Hibah untuk 782 UMKM ini dialokasikan dari APBD Gresik tahun 2022 sebesar Rp19 miliar.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, mengungkapkan tim pidana khusus (pidsus) telah memeriksa 14 orang dalam kasus tersebut.
Antara lain, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Pemkab Gresik Malahatul Farda, Sekretaris Dinkop Subhan, Kepala Bidang Koperasi Usaha Mikro Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Pegawai Diskoperindag Bagian Pengadaan Joko Pristiwanto, dan Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widiana.
"Hingga saat ini kami juga telah memeriksa 10 orang penerima hibah UMKM untuk uji sampling. Tapi melihat besarnya penerima dari hibah ini, maka kita akan memanggil lebih banyak lagi pemerima hibah UMKM," jelas Nana didampingi Kasi Pidsus Aliifin Nurahmana Wanda saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Gresik, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Untuk memeriksa dan menyimpulkan apakah perkara ini masuk tindak pidana korupsi atau tidak, pihaknya mengaku membutuhkan waktu lebih banyak lagi. Pasalnya, untuk menaikkan perkara dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke penyelidikan (lid) membutuhkan beberapa data tambahan dan keterangan dari berbagai pihak.
"Percayakan sama kami untuk menyelesaikan dugaan penyimpangan penerimaan hibah UMKM. Kejaksaaan akan bersikap profesional," janjinya.
Saat ditanya kemungkinan akan kembali memeriksa anggota DPRD Gresik, menurutnya tergantung dari hasil pulbaket. Kalau kemungkinan diperlukan tambahan keterangan anggota DPRD Gresik, maka akan dipanggil untuk diperiksa.
Baca Juga: Pemdes Sembunganyar Gresik Kembangkan Usaha BUMDes untuk Geliatkan Ekonomi Masyarakat
"InsyaAllah tidak akan lama dan sesegera mungkin," tutupnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News