PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan yang dilaporkan oleh sejumlah LSM. Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BK, Rudi Hartono.
"Tadi pagi, Senin (20/2/2023) kami sudah memanggil pihak terlapor, yakni pimpinan DPRD untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi soal statement penutupan tambang ilegal tidak utuh dan ada yang dipotong," ujarnya.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Karena itu, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh anggota BK, pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi atau sanksi lantaran memang tidak ditemukan bukti-bukti unsur pelanggaran kode etik.
"Sehingga persoalan ini tidak bisa dilanjutkan kembali. Soal nanti versi pihak LSM Format menemukan ada bukti dan mereka dan akan melakukan upaya hukum, dianggap sah-sah saja," kata Rudi.
Ia menyarankan kepada masyarakat ataupun LSM yang melakukan aduan soal kinerja anggota dewan ke BK agar melengkapi alat bukti secara utuh. Sehingga nantinya tidak berdampak pada dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Dion Bantah Tudingan SGI yang Sebut PKB Pasuruan Jadi Dalang Pemecatan Gus Irsyad
Terkait rekomendasi soal penutupan tambang ilegal ke Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi mengatakan sampai saat ini belum ada.
"Jika pelanggaran soal tambang ilegal, pemerintah kabupaten bisa melakukan tindakan tegas sesuai dengan regulasi tanpa menunggu rekomendasi dari DPRD," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, membenarkan pihaknya sudah diklarifikasi oleh BK.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
"Tadi sudah klarifikasi dengan BK, dan saya juga bingung di bagian mana yang melanggar kode etik. Karena saya cuman menjalankan tugas," jelas Dion, sapaan akrabnya. (bib/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News