JEMBER, BANGSAONLINE.com - Realisasi pendapatan pajak daerah di Jember mengalami kenaikan. Kepala Bapenda Jember, Hadi Sasmito, menjelaskan bahwa capaian penerimaan PBB-P2 di 3 tahun terakhir mengalami kenaikan.
Adapun rinciannya yakni, target 2020 Rp71,6 miliar dengan realisasi Rp45,7 miliar atau 63,66 persen dari target. Lalu pada 2021 dari target Rp76,6 miliar, terealisasi 67,64 persen, dan target tahun lalu sebesar Rp78 miliar terealisasi 72,59 persen.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Kendati demikian, Bapenda Jember tetap merasa perlu untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi. Sebab, pihaknya berharap tren kenaikan realisasi pajak daerah bisa dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun ini.
Sehingga dalam rangka menjalankan fungsi kontrol tersebut, secara khusus pihaknya menggelar agenda pertemuan bersama segenap kepala desa/lurah dan camat, yang dibalut dengan tajuk, 'Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam rangka Pemungutan PBB-P2 dan BPHTB Tahun 2023', Selasa (21/2/2023).
"Ini sebagai evaluasi atas capian kinerja, tata kelola pelaksanaan dan penerimaan PBB-P2 dan BPHTB tahun 2023; memberikan arahan kepada camat dan kepala desa, termasuk lurah, dalam penyampaian SPPT PBB-P2 dan pelayanan BPHTB, agar taat azas; serta mencegah terjadinya kebocoran penerimaan (pajak)," urai Hadi.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Selain itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk tetap menjaga sinergitas dan kolaborasi dengan segenap sumber daya pemerintahan yang ada di tengah masyarakat. Sebab jika merujuk pada peraturan daerah yang berlaku, terdapat tim intensifikasi desa/ kelurahan dan kecamatan.
Sinergitas dan kolaborasi dalam skema pemungutan pajak daerah ini merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga dan ditingkatkan, mengingat total SPPT terus meningkat di tiap tahunnya, meski angka peningkatannya fluktuatif.
"Kami sampaikan, yang menjadi perhatian kita, penerimaan PBB masih belum signifikan berkontribusi di dalam mengisi fiskal pembelanjaan wajib kita, meskipun ada kenaikan." ujar Hadi.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Pihaknya menyampaikan bahwa sedang merancang skema pelaksanaan layanan pemungutan pajak tersebut, beserta sistem pengendaliannya, mengontrol mulai dari skema penyampaian hingga sistem pelaporan.
"Mulai dari memungut pajak di tingkat bawah, tim di tingkat desa membuat laporan berkala kepada kepala desa, kemudian nanti kepala desa menyampaikan kepada camat, dan camat melaporkan ke kabupaten melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, dalam rangka fungsi pengendalian." jelasnya.
Di samping optimalisasi realisasi pada tahun berjalan, Hadi menambahkan bahwa pihaknya juga tengah menggarap penyelesaian sejumlah Rp267 miliar utang pajak yang belum dibayarkan oleh masyarakat, nunggak selama 22 tahun lamanya.
Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
"Itu harus kita selesaikan. Sesuai perundang- undangan ada masa kadaluarsa dan sebagainya. Kalo tidak dilakukan penghapusan yang kadaluarsa, maa itu akan menjadi beban laporan- laporan keuangan kita di tahun berjalan. Mungkin nanti akan kami laporkan dulu pada BPK." imbuhnya.
Adanya laporan dari masyarakat atas tidak tersampaikannya hasil pemungutan pajak di tengah berjalannya pelaksanaan tahun 2022, menurut Hadi harus menjadi atensi bersama, warning bagi segenap Kades/ Lurah dan Camat, agar ha tersebut tidak terjadi di kemudian hari.
Tidak hanya itu, di tahun yang sama juga terjadi sejumlah kasus tidak tersampaikannya SPPT kepada wajib pajak yang bersangkutan. Hal ini tentu menuai respon dari pihak aparatur penegak hukum.
Baca Juga: Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
"Ke depan kita mengantisipasi dan menindaklanjuti permasalahan ini, dan kita sedang mengkaji. Sudah saya sampaikan dalam laporan, kerja sama antara Pemkab, Bapenda, dan JPN (Jaksa Pengacara Negara), dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, kepatuha pajak bagi warga, termasuk bagi perangkat desa yang ditunjuk untuk pemungutan. Ini sedang kita evaluasi." ungkapnya.
Dari rangkaian panjang yang dia laporkan, pihaknya juga memberiatensi khusus pada 20 desa yang menempati urutan terbawah dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dan BPHTB, yakni (terbawah ke atas) Desa Pringgodani, Lampeji, Tamansari, Jambearum, Paleran, Plerean, Mumbulsari, Tegalwaru, Karangkedawung, Patemon, Tisnogambar, Kamal, Banjarsengon, Suco, Sidomulyo, Rowotengah, Randuagung, Sukorejo, Klungkung, dan Sukoreno.
"Kami akan lakukan treatment khusus, juga di jaringan jajaran JPN kami, itu menjadi prioritas, untuk mengatasinya. Kita asumsikan, kalo di atas 70 persen (realisasi), sebenarnya Jember itu patuh pajak. Tinggal kita pastikan." pungkasnya. (yud/bil/mar)
Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Dua Pelajar di Jember Tewas Usai Alami Kecelakaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News