LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Janji Kapolres Lamongan, AKBP Trisno Rahmadi, untuk menegakkan disiplin pasca penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya pada salah satu wartawan saat konser musik di alun-alun akhirnya dibuktikan. Sedikitnya lima orang anggota Sabara Polres Lamongan dihukum disiplin.
Kelima anggota sabhara tersebut berpangkat Bripda, masing-masing SD, SN, AD, MA dan DC yang harus menjalani hukuman fisik.
BACA JUGA:
- Wartawan Grahadi dan Khofifah Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
- Bawaslu Mojokerto Gelar Pertemuan Ajak Insan Pers Saling Sinergi Demi Pemilu 2024
- Hadiri Raker II PWI Sidoarjo, Ketua DPRD Dorong Insan Pers Bersinergi Hasilkan Program Strategis
- Operasi Zebra Semeru, Polrestabes Surabaya Amankan Pengemudi Motor Mabuk yang Tabrak Wartawan
Kanit Pengamanan dan Profesi (Propram) Polres Lamongan, Ipda Suto pada BANGSAONLINE.com menyatakan bahwa kelima orang polisi ini tercatat masih sebagai anggota kepolisian baru. “Mereka dianggap melanggar SOP yang ditetapkan,” katanya, Minggu, (31/5).
Kelimanya harus menjalani hukuman fisik yaitu di antaranya berupa pemanasan dengan cara dijemur dalam posisi terlentang, jalan merangkak, berguling dan terakhir hormat pada bendera di tengah siang bolong selama 20 menit.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca penganiayaan tersebut sejumlah wartawan dari berbegai media melakukan aksi solidarotas ke Mapolres Lamongan guna memprotes tindakan repersif polisi pada Faisal Ahmad salah satu jurnalis media online. (ais/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News