
"Memang risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Sebagai perlindungan dari risiko kerja, kami mengajak pemberi kerja dan tenaga kerja agar terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata Suharno. (diy/mar)