Program Rujuk Balik Permudah Pengobatan Penyakit Kronis untuk Peserta JKN

Program Rujuk Balik Permudah Pengobatan Penyakit Kronis untuk Peserta JKN Sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN atua Jaminan Kesehatan Nasional, terutama bagi mereka yang menderita penyakit kronis. 

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Program Rujuk Balik (PRB), yang kini telah dirasakan manfaatnya oleh banyak peserta JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa PRB ditujukan bagi peserta JKN yang mengidap penyakit kronis dengan kondisi stabil dan tetap membutuhkan pengobatan jangka panjang. 

Program ini memungkinkan pasien melanjutkan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), setelah mendapat penanganan awal dari dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Dengan adanya PRB, peserta dapat merasakan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan dan memperoleh obat yang dibutuhkan tanpa harus berkali-kali datang ke rumah sakit,” kata Ita, sapaan akrab Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun pada Jumat (5/4/2025).

Melalui PRB, peran FKTP sebagai penjaga gerbang layanan kesehatan juga diperkuat. Program ini secara langsung mengurangi antrean di rumah sakit, menghemat waktu pasien, serta mempermudah pengambilan obat melalui apotek mitra PRB yang tersebar di berbagai wilayah.

Jenis penyakit yang termasuk dalam PRB sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 antara lain diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronis, stroke, dan lupus (SLE).

Ita menjelaskan, tata laksana pasien PRB diawali dari FKTP yang akan merujuk peserta ke FKRTL sesuai indikasi medis. 

Setelah pasien mendapatkan penanganan spesialistik dan dinyatakan stabil, mereka akan dirujuk kembali ke FKTP melalui Surat Rujuk Balik (SRB). FKTP kemudian akan memberikan resep sesuai SRB dan obat bisa ditebus di apotek PRB.

Salah satu peserta JKN, Ade (40), mengaku sangat terbantu dengan adanya PRB. Ia menderita hipertensi, penyakit jantung, dan sempat mengalami gejala stroke. Setelah menjalani pengobatan di rumah sakit, kini ia dapat melanjutkan pengobatan secara rutin di puskesmas terdekat.

“Alhamdulillah, dengan PRB saya tidak perlu lagi bolak-balik ke rumah sakit hanya untuk kontrol. Saya tetap bisa minum obat setiap hari karena puskesmas dan apotek PRB sangat membantu,” akunya.

Ia juga menyampaikan kepuasannya terhadap layanan kesehatan yang diberikan. Menurutnya, seluruh prosedur berjalan lancar tanpa diskriminasi.

“Tenaga medisnya ramah dan tidak ada perlakuan berbeda antara yang pakai BPJS atau tidak. Saya berharap program ini terus berlanjut karena manfaatnya sangat nyata,” ujarnya.

Ade pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu menjadi peserta JKN karena telah terbukti memberikan perlindungan kesehatan yang luas dan menyeluruh. (adv/fer/mar)