Sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN atua Jaminan Kesehatan Nasional, terutama bagi mereka yang menderita penyakit kronis.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Program Rujuk Balik (PRB), yang kini telah dirasakan manfaatnya oleh banyak peserta JKN.
BACA JUGA:
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa PRB ditujukan bagi peserta JKN yang mengidap penyakit kronis dengan kondisi stabil dan tetap membutuhkan pengobatan jangka panjang.
Program ini memungkinkan pasien melanjutkan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), setelah mendapat penanganan awal dari dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Dengan adanya PRB, peserta dapat merasakan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan dan memperoleh obat yang dibutuhkan tanpa harus berkali-kali datang ke rumah sakit,” kata Ita, sapaan akrab Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun pada Jumat (25/4/2025).
Melalui PRB, peran FKTP sebagai penjaga gerbang layanan kesehatan juga diperkuat. Program ini secara langsung mengurangi antrean di rumah sakit, menghemat waktu pasien, serta mempermudah pengambilan obat melalui apotek mitra PRB yang tersebar di berbagai wilayah.
Jenis penyakit yang termasuk dalam PRB sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 antara lain diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronis, stroke, dan lupus (SLE).






