BPJS Kesehatan Cabang Kediri Gelar ODK untuk Pemeriksaan Badan Usaha

BPJS Kesehatan Cabang Kediri Gelar ODK untuk Pemeriksaan Badan Usaha Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Memiliki jaminan kesehatan merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi. Program Jaminan Kesehatan Nasional () dapat dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang salah satunya adalah pekerja. 

Guna melindungi hak pekerja dan mendorong kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran Program , Kesehatan Cabang Kediri menggelar acara One Day Kepatuhan (ODK) yang diselenggarakan pada Selasa, (22/4/2025).

Berdasarkan amanat Undang-undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Kesehatan memiliki wewenang untuk mengawasi dan memeriksa kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, dalam rilis yang diterima, Rabu (23/5/2025), menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ODK yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan badan usaha dalam penyampaian data kepesertaan Program . Terdapat sejumlah 34 badan usaha yang telah diundang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Badan usaha yang telah diundang wajib menyampaikan dokumen atau data yang diminta untuk pemeriksaan seperti rekap nama pekerja, besaran upah, slip gaji, akta perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), bukti pembayaran terakhir ke Kesehatan, serta dokumen wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan. Melalui data-data tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan kami harap badan usaha dapat menyampaikan kondisinya dengan riil,” kata Tutus.

Dalam kesempatan tersebut, Tutus menyampaikan jika dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk menyelenggarakan Program . Melalui pelaksanaan ODK ini, badan usaha diberikan sosialisasi kembali untuk melaksanakan kewajibannya. 

Pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk memotong 1% iuran dari pekerja dan 4% dari pemberi kerja. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat menjamin maksimal lima jiwa yang mencakup pekerja itu sendiri dan keluarga inti, yaitu pasangan dan maksimal tiga anak sah.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO