KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mayoritas warga Kota Kediri atau 98,71 persen saat ini terdaftar dalam program JKN-KIS. Oleh karena itu, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, menerima penghargaan berupa Universal Health Coverage (UHC) Award 2023.
Masyarakat di Kota Tahu sekarang lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan, dan tidak perlu khawatir lagi atas akses pelayanan kesehatan maupun pembiayaan layanan kesehatan. Dalam program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Kediri telah bekerja sama dengan fasilitas kesehatan yang tersebar di Kota Kediri, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2024, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
“Totalnya sudah bekerjasama dengan 52 FKTP. Terdiri dari 16 Dokter Praktek Perorangan (DPP), 15 Klinik Pratama, 2 Klinik TNI/POLRI, 9 Puskesmas, dan 10 Dokter Gigi. Sedangkan untuk FKRTL, telah bekerjasama dengan 13 FKRTL. Terdiri dari 3 rumah sakit tipe B, 7 rumah sakit tipe C, dan 3 rumah sakit tipe D,” kata Abu, Sabtu (19/3/2023).
Tak hanya itu, masyarakat kini juga tidak perlu khawatir lagi untuk membawa berbagai persyaratan ketika datang ke fasilitas kesehatan. Peserta cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital pada Aplikasi Mobile JKN sudah bisa dilayani di Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Dengan adanya kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mencetak kartu fisik KIS.
Wali kota menyebut, apabila identitas kepesertaan BPJS Kesehatan itu tertinggal, rusak, atau bahkan hilang saat mengakses layanan kesehatan, peserta cukup menyebutkan NIK atau menunjukkan KTP, atau KIS Digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
Tidak ada lagi kewajiban menunjukkan kartu fisik kepesertaan BPJS Kesehatan, apalagi fotokopi berkas persyaratan lainnya. Pasien juga bisa periksa di luar fasilitas kesehatan maksimal 3 kali dalam 1 bulan. Persalinan pun juga bisa dicover BPJS kesehatan.
“Dalam pelayannya juga sama tanpa ada diskriminasi,” pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News