
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Modal sebesar Rp21 miliar yang diinventasikan PT. Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) kepada 11 penerima sejak tahun 2018, hingga kini belum sepenuhnya kembali. Sebab dari 11 penerima modal, ada sejumlah pihak yang tidak beritikad untuk mengembalikan modal.
Hal ini diungkapkan Fauzan Jakfar, Direktur Utama (Dirut) PT. Sumber Daya Bangkalan (SDB), saat konferensi pers di kantor BUMD PT. SDB, Senin (20/3/2023).
BACA JUGA:
- Salurkan Dana Hibah ke 42 Lembaga Non Formal, Plt Bupati Bangkalan: Awas Banyak Oknum Bermain
- Ra Latif Ajak DSB Bantu Cari Investor untuk Pembangunan Bangkalan
- Musrenbang Bangkalan 2023, Rektor UTM Minta Pemkab Fokus Bahas Pengembangan Industri Wisata
- Pertanyakan Kekayaan dan Rencana Bisnis, PAKIS Gelar Audiensi Bersama Dirut PT Sumber Daya Bangkalan
Menurutnya, sejak 2022 sampai sekarang, PT SDB sudah 4 kali melakukan penagihan untuk penarikan modal atau pengembalian investasi. Akan tetapi hasilnya tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak kerja sama.
"Dalam penagihan ada yang melunasi, ada yang mencicil, ada yang sama sekali tidak mencicil," ungkapnya kepada media.
Bahkan, ada dua penerima modal investasi yang habis masa kerja samanya, namun yang bersangkutan lalai untuk menunaikan kewajibannya sampai saat ini.
Ia mengingatkan, bahwa dana yang diinvesatasikan oleh PT. Sumber Daya Bangkalan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan.
"Maka manajemen PT. Sumber Daya Bangkalan memastikan investasi itu aman. Paling tidak modal yang diinvestasikan kembali. Sekali lagi, karena ini menggunakan uang negara," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...