Sejumlah Penerima Investasi Tak Ada Itikad Kembalikan Modal, PT SDB Gandeng LBH

Sejumlah Penerima Investasi Tak Ada Itikad Kembalikan Modal, PT SDB Gandeng LBH Fauzan Jakfar, Dirut PT. Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) saat konferensi pers, Senin (20/3/2023).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Modal sebesar Rp21 miliar yang diinventasikan PT. Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) kepada 11 penerima sejak tahun 2018, hingga kini belum sepenuhnya kembali. Sebab dari 11 penerima modal, ada sejumlah pihak yang tidak beritikad untuk mengembalikan modal.

Hal ini diungkapkan Fauzan Jakfar, Direktur Utama (Dirut) PT. Sumber Daya Bangkalan (SDB), saat konferensi pers di kantor BUMD PT. SDB, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat

Menurutnya, sejak 2022 sampai sekarang, sudah 4 kali melakukan penagihan untuk penarikan modal atau pengembalian investasi. Akan tetapi hasilnya tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak kerja sama.

"Dalam penagihan ada yang melunasi, ada yang mencicil, ada yang sama sekali tidak mencicil," ungkapnya kepada media.

Bahkan, ada dua penerima modal investasi yang habis masa kerja samanya, namun yang bersangkutan lalai untuk menunaikan kewajibannya sampai saat ini.

Baca Juga: Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan

Ia mengingatkan, bahwa dana yang diinvesatasikan oleh PT. Sumber Daya Bangkalan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan.

"Maka manajemen PT. Sumber Daya Bangkalan memastikan investasi itu aman. Paling tidak modal yang diinvestasikan kembali. Sekali lagi, karena ini menggunakan uang negara," tegasnya.

Untuk memastikan investasi tersebut kembali dan aman, manjemen PT. SDB melakukan sejumlah langkah preventif. Salah satunya, kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan Bangkalan untuk meminta pendampingan hukum dalam rangka memastikan pengembalian modal.

Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar

Kerja sama itu diwujudkan dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) untuk satu tahun ke depan 2023 yang dilakukan di kantor PT. SDB, Senin (20/3/2023).

Selain itu, Manajemen PT. SDB juga meminta pendampingan BPKP Jawa Timur untuk melakukan audit terhadap kerja sama dengan pihak ketiga. Hasil audit, BPKP Jawa Timur merekomenadasikan kepada PT. Sumber Daya Bangkalan agar mengembalikan modal yang diinvestasikan, mengingat dana yang ditanamakan berasal dari dana negara.

Baca Juga: RAPBD Bangkalan Tahun 2024 Alami Defisit

"Rekomendasi BPKP Jatim, bahwa investasi itu aman dan minimal modalnya kembali," ujar Fauzan.

Dalam kesempatan itu, Fauzan juga mengimbau para penerima modal agar menunaikan kewajibannya sebagai penerima investasi dari PT. Sumber Daya Bangkalan. Sebab, jika lalai atau tidak bertanggung jawab, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum melaluu .

"Karena jika tidak ada itikad baik, bukan hanya berdampak pada potensi hukum perdata, akan tetapi berpotensi merugikan negara alias ada indikasi korupsi, karena yang digunakan uang negara," pungkasnya (uzi/rev)

Baca Juga: Kepala Desa di Bangkalan Minta Siltap Bisa 6,5 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO