JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka hotline telepon sebagai wadah penampung keluhan pedagang baju bekas impor yang terdampak larangan pemerintah.
"Kemenkop UKM bersama dengan Smesco Indonesia akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti pihak terkait", ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Resep Tumis Oncom Daun Kemangi, Ide Menu Makan Malam Praktis
Pedagang diminta untuk langsung menghubungi nomor hotline melalui WhatsApp, serta call center Kemenkop UKM.
"Usaha Anda terdampak dengan pelarangan impor pakaian bekas ilegal? Hubungi saluran pengaduan kami. WhatsApp 0811-1451-587, dan call center 1500-587", jelas tulisan pada Pamflet.
Kemenkop UKM juga menyediakan link untukk diakses para pedagang yang terdampak yakni https://linktr.ee/kanalkemenkopukm
Baca Juga: Cara Membuat Teh Kunyit yang Menyehatkan Tubuh
Larangan perdagangan baju bekas ini tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Hal tersebut tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Pemerintah melarang perdagangan baju bekas impor karena akan merusak pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta demi pencegahan bakteri atau penyakit yang terdapat pada baju bekas tersebut.
(ans)
Baca Juga: 5 Manfaat Teh Kunyit untuk Kesehatan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News