KEDIRI, BANGSAONLINE.com - SR (50), seorang pria asal Dusun Boto, Desa Pakisaji, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan polisi.
Ia diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Purwoasri lantaran mengacungkan senjata tajam (sajam) sebilah sabit dan menakuti warga di Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Kapolsek Purwoasri AKP Irfan Widodo mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat ada seorang yang membawa sajam jenis sabit menakut-nakuti warga Desa Mekikis.
"(Ada laporan) SR ini menakut-nakuti warga dan mengancam. Kemudian kami langsung menuju ke lokasi,” kata Irfan, Jumat (24/3/2023).
Saat petugas datang dan hendak melakukan penangkapan, ternyata SR melawan. Ia bahkan sempat mengancam akan membacok petugas menggunakan sebilah sabit.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Petugas yang terus berusaha merayu SR dan akhirnya membuahkan hasil. SR bersedia meletakkan sebilah sabit tersebut.
"Akhirnya SR berhasil kita amankan. Saat ini kasusnya sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan dalam pasal 2 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951," pungkas Irfan. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News