Senjata tajam jenis sabit yang digunakan SR untuk menakut-nakuti warga. Foto: Ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - SR (50), seorang pria asal Dusun Boto, Desa Pakisaji, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan polisi.
Ia diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Purwoasri lantaran mengacungkan senjata tajam (sajam) sebilah sabit dan menakuti warga di Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal
- Bayi Perempuan Bertali Pusar Ditemukan Menangis di Pinggir Sawah Kediri
- Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Mandek, Pelapor Datangi Polres Kediri Pertanyakan Audiensi
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
Kapolsek Purwoasri AKP Irfan Widodo mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat ada seorang yang membawa sajam jenis sabit menakut-nakuti warga Desa Mekikis.
"(Ada laporan) SR ini menakut-nakuti warga dan mengancam. Kemudian kami langsung menuju ke lokasi,” kata Irfan, Jumat (24/3/2023).
Saat petugas datang dan hendak melakukan penangkapan, ternyata SR melawan. Ia bahkan sempat mengancam akan membacok petugas menggunakan sebilah sabit.
Petugas yang terus berusaha merayu SR dan akhirnya membuahkan hasil. SR bersedia meletakkan sebilah sabit tersebut.
"Akhirnya SR berhasil kita amankan. Saat ini kasusnya sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan dalam pasal 2 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951," pungkas Irfan. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




