KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Tugurejo, Kabupaten Kediri, M. Sobiri dilaporkan oleh salah seorang anggota Penyelenggara Pemilihan Suara (PPS) ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. Persoalannya, Kades Tugurejo tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengusulkan calon PPS.
Ketua Panwaslih Kabupaten Kediri Muji Harjito mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut. Menurut Jito, begitu sapaan akrabnya, kasus itu merupakan satu dari dua perkara pemilihan umum (Pemilu) yang kini tengah ditangani.
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
“Panwaslih telah menerima dua laporan kasus pemilu, salah satunya laporan resmi dari salah satu PPS terhadap kepala desa. Laporan kedua juga dari PPS yang keberatan karena kepala desa tidak bersedia membuat Surat Keputusan (SK) tentang pendirian sekretariat PPS di desa,” terang Jito, Kamis (4/6).
Masih kata Jito, pada kasus pertama dilaporkan oleh Sugito (42), PPS asal Desa Tugurejo, RT 2 RW 6 Keca Ngasem. Sugito keberatan atas penetapan dan pelantikan anggota PPS, karena Kades M. Sobiri tidak melibatkan BPD dalam mengusulkan PPS ke KPU.
Menurut Sugito, apa yang sudah dilakukan Kades M. Sobiri bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No 5Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, terutama pasal 44 ayat dua, bahwa calon anggota PPS adalah atas usul bersama Kepala Desa/Kelurahan dan BPD. Surat laporan itu bernomor 01/Lap/Panwaskab.Kediri/V/
“Dari laporan itu, kemudian kami mengundang sejumlah pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Diantaranya, Sugito, sebagai pelapor, Kepala Desa Tugurejo M. Sobiri, KPU dihadiri Drs. M. Syamsuri dan Sekretaris BPD Soni Kuncoro,” terang Jito.
Jito menambahkan, setelah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, pada dasarnya sudah memenuhi persyaratan. Hanya saja, imbuh Jito, Soni Kuncoro mengaku, saat tanda tangan tidak bermusyawarah terlebih dahulu.
“Perkara itu tidak bisa ditindaklanjuti, alasannya berdasarkan kajian Panwas tindakan terlapor sudah memenuhi unsur sebagaimana ketentuan peraturan KPU No 3/2015 pasal 37 ayat 1. Karena tidak ada ketentuan yang dilanggar, maka kasus itu tidak bisa ditindaklanjuti,” tegas Jito.
Sementara itu, terkait kasus kedua yang terjadi di Desa Pohrubuh, kata Jito, persoalan itu lebih dominan ditangani oleh KPU, karena korban tidak melapor secara resmi. Tetapi, imbuh Jito, perkara itu telah selesai, setelah Kepala Desa Puhrubuh Juwari akhirnya bersedia membuat SK," kata Jito.
Terpisah, Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Kediri Syamsuri membenarkan, apabila Kades akhirnya membuat SK pendirian sekretariat. Menurutnya, apabila Kades tetap bersikukuh, berarti tidak tunduk pada aturan, sehingga bisa dilaporkan ke Bupati Kediri. (rif/rvl)
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News