
"Jadi substansi LKPJ ini pada hakikatnya merupakan hasil evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Blitar yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Blitar tahun 2022 beserta perubahannya. Ini merupakan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar," ujarnya. (kmf/ina)