BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan Warga Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, berbondong-bondong mendatangi seketariat P2KD setempat. Mereka menuding panitia penyelenggara tidak netral, dan berat sebelah mulai proses pendaftaran Bacakades sampai penetapan nomor urut para calon.
Marjai, salah seorang warga yang menjadi orator dalam aksi tersebut mengatakan bahwa terdapat 2 Bacakades yang sejak dari mendaftar hingga penetapan no urut peserta masih bertahan. Ia menganggap, hal tersebut cacat secara administrasi pasalnya keduanya masih terikat dalam pekerjaannya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Seharusnya ini tidak diloloskan oleh P2KD sejak tahap proses verivikasi berkas karena YN merupakan salah seorang perawat di salah satu puskesmas Kwanyar dan FS dalam pekerjaannya ditulis perangkat desa, namun aslinya profesinya sebagai seorang guru di yayasan MI di Kwanyar," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (30/3/2023).
Ia menuturkan, kedua bacakades tersebut belum mengurus berkas pengunduran diri dari instansi yang mereka tekuni, hal ini dinilai menciderai Perbub no 51 tahun 2022 tentang Pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan pemilihan kepala desa antar waktu yang seharusnya dapat ditaati oleh P2KD sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Sejak tahap pendaftaran sampai saat ini, pas ditanyakan terkait SK pengunduran diri atau izin cuti dari kedua Bacakades itu, baik pihak terkait dan p2kd tidak bisa menunjukkan bukti itu, harusnya kan sesuai aturan harus menyertai itu," ungkapnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Sementar Ketua P2KD Batah Barat, Slamet, menegaskan pihaknya sudah melakukan tupoksinya sesuai dengan aturan yang ada, namun saat ditanya terkait regulasi yang mengatur pihaknya tidak bisa memaparkan.
"Ditanya masalah perangkat dan lainnya ini bukan kewenangan kami, saya hanya bekerja sesuai aturan mengenai aturannya pokonya diatur dalam peraturan bupati," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News