Gandeng Akademisi, Pemkot Mojokerto Bentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Gandeng Akademisi, Pemkot Mojokerto Bentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kantor Dinsos P3A Kota Mojokerto.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot melalui dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos P3A) manggandeng akademisi dalam pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepala Dinsos P3A Kota , Choirul Anwar, memastikan hal tersebut. Menurut dia, pembentukan UPTD ini juga diatur dalam Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD.

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

"Dinsos P3A telah bekerja sama dengan para akademisi untuk melakukan-kajian kajian yang matang dalam pembentukan satuan kerja itu, dan diproyeksikan segera selesai bulan April nanti. Pentingnya pengkajian tersebut sebagai dasar kita untuk membentuk UPTD PPA melalui usulan ke Pemprov Jatim," paparnya, Jumat (31/3/2023).

"Nantinya, UPTD PPA ini khusus dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab, urusan perempuan dan anak sudah menjadi urusan wajib pemerintah daerah," imbuhnya.

Menurut dia, pembentukan UPTD PPA merupakan langkah pihaknya terhadap mereka yang menjadi korban seperti halnya dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan regulasi yang ada, setiap daerah dituntut memiliki UPTD PPA. 

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Selama ini, kata Anwar, penanganan terkait diserahkan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang kemudian tupoksinya dapat ditangani UPTD. Dengan demikian, UPTD PPA bisa menjadi penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.

’’Kota di antara daerah yang belum mempunyai UPTD PPA. Atas izin Allah SWT, kita segera membentuknya. Sebelumnya, hampir masing-masing daerah ditangani P2TP2A, bila UPTD telah terbentuk, secara tidak langsung maka penanganan beralih," tuturnya.

"Pembentukan UPTD ini amanat undang-undang. Sebagai contoh, sebanyak sembilan jenis kasus itu, paling santer terdengar kasus KDRT. Biasanya, pada persoalan anak itu kebanyakan kasus bullying, seperti perkelahian pelajar," pungkasnya. (ris/mar)

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO