SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polrestabes Surabaya membuat terobosan program terbaru tentang traffic Hypnotherapy.
Diketahui, Hypnotherapy merupakan cara Satlantas Polrestabes Surabaya mensugesti alam bawah sadar kepada para pengendara kendaraan bermotor, atas ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Baca Juga: Ngaku Tangan Kanan Wali Kota, Pria di Surabaya Bersama Rekannya Tipu 14 UMKM Warga Sememi
Acara yang diselenggarakan, di Aula Patria Tama Satpas Colombo, dihadiri oleh UPT PPA Kota Surabaya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman dan KBO Lantas AKP Satriyono.
Acara tersebut, menindaklanjuti masih maraknya pengguna knalpot brong dan kelengkapan motor yang tidak standar, yang terjaring razia dipusatkan di Jalan Tunjungan, Sabtu (1/4/2023) malam hingga Minggu (2/4/2023).
Selama terjaring pelanggaran, 100 motor yang memakai knalpot brong, 47 diantaranya diamankan dan diangkut dengan truk.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 32 Tersangka Curanmor dari Kasus Sejak Desember 2024
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, program ini dilakukan merupakan terkait pelanggaran lalu lintas kemarin dilakukan Hypnotherapy kepada pelanggar beserta orang tuanya.
“Program ini dilakukan terkait pelanggar lalu lintas kemarin lalu akan dilakukan traffic hypnotherapy kepada pelanggar beserta orang tuanya, tepatnya di gedung Aula Patria Tama Colombo ini, ” ujarnya, Rabu (05/40/2023).
Baca Juga: Bukan Korban Begal, Pria yang Tercebur Kali Undaan Nyatanya Terpeleset, Terpaksa Bohong Karena Malu
Tujuannya, ia memaparkan, agar memberikan sugesti positif tentang tertib berlalu lintas, pengendara mencintai keselamatan dirinya sendiri yang bisa berefek positif kepada pengguna lain.
“Dan ketika kesadaran itu muncul, pengendara juga bisa memikirkan keselamatan orang lain,” ucapnya.
Sedangkan, konseling juga dipaparkan oleh UPT PPA Surabaya, tentang para pelanggar lalu lintas knalpot brong yang masih dibawah umur. Selama konseling, yang diberikan lebih mengerti dan mendalami psikologis anak. (rus/sis)
Baca Juga: Pengemudi Mobil Bunyikan Klakson Ditembak, Terobos Lampu Merah Didenda Rp 12,7 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News