Maulana Solehudin, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Jatim Bagian PPM (Penanganan Pengaduan dan Masalah).
Ia menjelaskan, pengisian perangkat desa yang kosong melalui penjaringan hanya cukup dikonsultasikan pada camat.
"Ingat, itu bukan rekomendasi, hanya konsultasi dan bukan perdes. Lihat pada pasal 29 ayat 5. Kedua perbup sudah sangat rinci tahapannya, ada di pasal 11. Dan ditegaskan pada pasal 38, seluruh penyelenggaraan yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam perbup," tegasnya.
Ia juga menyarankan BPD untuk membaca kepmen 143 terkait tugas pendamping profesional (TPP).
"Pendampingan itu pemberdayaan masyarakat dan pendamping desa. Nah, pendampingan itu di antaranya ya advokasi kebijakan desa," katanya.
"Saya berharap bila berdebat menggunakan aturan atau perundang-undangan saja agar ada dasar hukumnya, jangan pakai presepsi," pungkasnya. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




