PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, angkat bicara soal desakan dari Ketua LSM Jimat, Khoirul Mukhlis, soal pengesahan perda RTRW. Ia mengatakan bahwa Banmus DPRD Kabupaten Pasuruan bakal melakukan pembahasan terkait hal tersebut pada 2 Mei 2023.
"Ada keinginan dari semua teman-teman anggota DPRD yang meminta isi dari (persetujuan subtansi) yang akan disahkan nanti hendaknya disampaikan eksekutif secara utuh dan transparan, agar bisa diketahui apa yang akan disahkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Sementara itu, Mukhlis menyayangkan lambannya pengesahan yang dilakukan dewan. Padahal, Pemkab Pasuruan sudah melayangkan surat pada 27 Maret 2023 ke dewan.
"Jika pengesahan mengalami keterlambatan, tentunya yang dirugikan adalah Pemkab Pasuruan. Di mana ratusan investor yang akan berinvestasi tidak mendapat kepastian, lalu kehilangan peluang serapan tenaga kerja dan penerimaan pajak daerah yang sah," ungkapnya.
"Pihak pusat sendiri memberikan untimatum ke Pemkab Pasuruan jika sampai pada tanggal 15 tak kunjung di sahkan oleh DPRD maka (persetujuan subtansi) akan di take-over oleh pusat," imbuhnya. (hab/par/mar)
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News