KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini, menggandeng Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), menggelar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, Jumat (14/4/2023).
Agenda yang berlangsung di Gedung Pertemuan Dusun Ringinbagus, Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, itu dihadiri sekitar 100 relawan lingkungan dan warga sekitar hutan di Kecamatan Puncu.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Saat memberi sambutan, Erma mengaku sengaja mengundang para relawan lingkungan hidup dan warga sekitar hutan dalam kegiatan ini. Hal tersebut dilakukan karena relawan lingkungan adalah unjung tombak dan pionir untuk mencegah kerusakan lingkungan dan hutan.
"Sosialisasi ini penting dilaksanakan karena ada kaitannya dengan sanksi dan bagaimana pemerintah bisa menegakkan hukum bila terjadi perusakan lingkungan dan hutan," kata perempuan yang juga Ketua Umum DPP Fatayat NU itu.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dari dapil Jatim 6 tersebut sangat mengapresiasi keberadaan relawan yang terus peduli dengan lingkungan. Keberadaan relawan dinilainya, sangat membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
"Pelanggaran yang bisa merusak lingkungan itu antara lain membuang sampah sembarang, penebangan pohon di kawasan hutan dan pembuangan limbah berbahaya ditempat sembarangan," tuturnya.
Erma juga mendorong pemerintah dan relawan untuk selalu menanam pohon. Karena semakin banyak pohon yang ditanam, maka akan bisa mengkonservasi air.
"Tetapi kenyataannya malah banyak pohon yang ditebang (secar ilegal), maka dari itu memang diperlukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana lingkungan ini terutama kepada warga sekitar hutan dan relawan lingkungan," paparnya.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Taqiudin, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabal Nusra, mengatakan, rusaknya hutan memberikan dampak yang tidak baik terhadap lingkungan dan mengancam kelestarian flora dan fauna.
"Guna mencegah hal tersebut, maka diperlukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan kepada masyarakat," ucapnya.
Menurut dia, ada beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusakan lingkungan yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja
"Kami menyambut baik, digelarnya sosialisasi ini, karena dengan sosialisasi ini maka masyarakat terutama yang hidup di sekitar hutan, termasuk kepada relawan lingkungan, akan ikut menjaga hutan dan menjaga kelestarian lingkungan," ungkapnya.
Sementara itu, Ari Purnomo Adi, dari Yayasan Masyarakat Ficus Indonesia, mengaku senang dengan keterlibatan relawan dalam sosialisasi ini. Dengan mengikuti sosialisasi ini, pihaknya berharap para relawan semakin memahami dan mengerti tentang tindak pidana lingkungan.
Menurut Ari, dalam UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 97 sampai Pasal 120 diatur tentang Tindak Pidana Lingkungan. Bahwa tindak pidana Lingkungan adalah perbuatan yang di larang dalam peraturan perundang-undang lingkungan hidup yang mana tindakan tersebut dilakukan dengan melawan hukum disebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan.
Baca Juga: Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Mbak Chicha Berkomitmen Setarakan Hak Penyandang
"Pencemaran lingkungan itu bisa disebabkan salah satunya adalah dengan membuang sampah sembarang seperti di sungai. Sedangkan perusakan lingkungan, salah satunya bisa disebabkan penebangan pohon di kawasan sumber air dan hutan," urai pria yang juga Koordinator ARPL Kediri itu.
Sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana lingkungan dan hutan tersebut, selain dihadiri para relawan, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa; Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek, Agus Prasetyo; Ahmad Saifuddin dari DLH Kabupaten Kediri; dan Giman Kepala BKPH Pare, KPH Perhutani Kediri. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News