Mantan Bupati Probolinggo Dipindah ke Lapas Surabaya, Ada Apa?

Mantan Bupati Probolinggo Dipindah ke Lapas Surabaya, Ada Apa? Mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, saat dipindah ke Lapas Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com memindah satu narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rutan Kelas I Surabaya ke Lapas Kelas I Surabaya setelah vonis kasasinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Ia adalah mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA).

"Pemindahan ini merupakan hal yang biasa. Dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal, karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana,” kata Kepala , Imam Jauhari, Senin (17/4/2023).

Ia menyebut, putusan kasasi HA yang telah berkekuatan hukum tetap diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka mengajukan pemindahan tempat penahanan.

“Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, Jaksa dari yang menentukan,” tuturnya.

Pria asal Pamekasan itu mengatakan bahwa HA akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di sana. Karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas.

“Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” ujarnya.

Sementara itu, Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, menjelaskan bahwa pihaknya menerima HA dari jaksa pada 14 Juli 2022. Dia ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng itu karena masih menempuh upaya hukum lanjutan.

“Selama di sini, HA mengajukan banding dan kasasi,” ucapnya.

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO