SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim memindah satu narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rutan Kelas I Surabaya ke Lapas Kelas I Surabaya setelah vonis kasasinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Ia adalah mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA).
"Pemindahan ini merupakan hal yang biasa. Dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal, karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Ia menyebut, putusan kasasi HA yang telah berkekuatan hukum tetap diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka KPK mengajukan pemindahan tempat penahanan.
“Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, Jaksa dari KPK yang menentukan,” tuturnya.
Pria asal Pamekasan itu mengatakan bahwa HA akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di sana. Karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
“Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” ujarnya.
Sementara itu, Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, menjelaskan bahwa pihaknya menerima HA dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022. Dia ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng itu karena masih menempuh upaya hukum lanjutan.
“Selama di sini, HA mengajukan banding dan kasasi,” ucapnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Hendra menjelaskan, bahwa sedianya HA akan dieksekusi pada Jumat pekan lalu. Namun, ada pemberitahuan untuk penundaan eksekusi.
“Akhirnya baru tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB HA diantarkan Jaksa KPK ke Lapas I Surabaya,” ungkapnya.
HA ditahan penyidik KPK pada 31 Agustus 2021. Kemudian Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis melalui putusan bernomor 8/Pid.SusTPK/2022/PN Sby tanggal 2 Juni 2022 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 2 Bulan.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
HA mengajukan banding pada tanggal 8 Juni 2022, sedangkan jaksa KPK, Arif Suhermanto mengajukan banding pada tanggal 9 Juni 2022. Sambil menunggu putusan banding, HA dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya pada tanggal 14 Juli 2022.
Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 11 Agustus 2022, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Jaksa KPK Arif Suhermanto lantas mengajukan kasasi pada Tanggal 2 September 2022. Vonis Mahkamah Agung 30K/PID.SUS/2023 Tanggal 31 Januari 2023 menolak kasasi Jaksa KPK dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 17 April 2023 dan memindahkan HA ke Lapas Kelas I Surabaya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News