Bupati Bangkalan Non-Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi

Bupati Bangkalan Non-Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Persidangan R Abdul Latif Amin Imron di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka utama dugaan korupsi jual beli jabatan, R Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan Non-Aktif menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.

Salah satu Kuasa Hukum R Abdul Latif Amin Imron, Baharuddin, mengatakan bahwa kliennya kini menjalani sidang perdana.

"Iya betul lek, sekarang sidang perdana," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp), Selasa (18/4/2023).

Pada sidang tersebut, ia menyebut hanya sebatas agenda pembacaan dakwaan. Menurut dia, Bupati Bangkalan Non-Aktif didakwa atas dugaan gratifikasi.

"Klien kami didakwa dugaan gratifikasi, tidak ada dakwaan lain hanya itu saja," pungkasnya. 

Dihimpun dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 lembar print out, tanda terima transaksi BNI pada rekening atas nama Bpk. Abdul Latif Amin Imron, tertanggal 15 Juli 2022. Satu bundel print out rekening koran BCA periode 1 Januari 2022 dan 25 Juli 2022, atas nama Erwin Yoesoef.

Kemudian, Satu bundel foto copy petikan Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 821.2/665/433.202/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang pengangkatan Erwin sebagai Pj. Kabag Prokopim serta 1 lembar foto copy Surat Bupati Bangkalan Nomor : 800/1065/433.202/2022 tanggal 22 Februari 2022 perihal pelaksanaan pelantikan Rizal Morris.

Serta satu bendel foto copy pengumuman panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) nomor : 16/PANSEL-JPTP/BKL/I/2022 tanggal 6 Januari 2022 tentang : hasil seleksi JPTP Bangkalan. (fat/uzi/mar)