SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka utama dugaan korupsi jual beli jabatan, R Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan Non-Aktif menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.
Salah satu Kuasa Hukum R Abdul Latif Amin Imron, Baharuddin, mengatakan bahwa kliennya kini menjalani sidang perdana.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
"Iya betul lek, sekarang sidang perdana," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp), Selasa (18/4/2023).
Pada sidang tersebut, ia menyebut hanya sebatas agenda pembacaan dakwaan. Menurut dia, Bupati Bangkalan Non-Aktif didakwa atas dugaan gratifikasi.
"Klien kami didakwa dugaan gratifikasi, tidak ada dakwaan lain hanya itu saja," pungkasnya.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Dihimpun dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 lembar print out, tanda terima transaksi BNI pada rekening atas nama Bpk. Abdul Latif Amin Imron, tertanggal 15 Juli 2022. Satu bundel print out rekening koran BCA periode 1 Januari 2022 dan 25 Juli 2022, atas nama Erwin Yoesoef.
Kemudian, Satu bundel foto copy petikan Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 821.2/665/433.202/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang pengangkatan Erwin sebagai Pj. Kabag Prokopim serta 1 lembar foto copy Surat Bupati Bangkalan Nomor : 800/1065/433.202/2022 tanggal 22 Februari 2022 perihal pelaksanaan pelantikan Rizal Morris.
Serta satu bendel foto copy pengumuman panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) nomor : 16/PANSEL-JPTP/BKL/I/2022 tanggal 6 Januari 2022 tentang : hasil seleksi JPTP Bangkalan. (fat/uzi/mar)
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News