SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim menggelar sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon (Bacalon) pada Pemilu 2024. Sesuai dengan wilayah kerjanya, sosialisasi diberikan terhadap 15 Bacalon anggota DPD dan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi untuk Bacalon anggota DPRD.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya perlu melakukan sosialisasi terkait kepada peserta pemilu karena tahapan pencalonan akan dimulai pada 24 April 2023.
Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
"Ini merupakan sosialisasi awal, tentu kami sampaikan beberapa penjelasan dan informasi yang valid," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (18/4/2023).
Ia menambahkan, tahapan pencalonan akan dimulai dengan pengumuman pada 24-30 April 2023. "Dilanjutkan dengan masa pengajuan Bacalon mulai 1 sampai 14 Mei 2023," tuturnya.
Anam berharap pada forum itu peserta pemilu dapat memahami mekanisme dan tata cara pengajuan Bacalon, sehingga proses pencalonan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Senada dengan ketua, anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut apa yang telah dilakukan oleh KPU.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
"14 April 2023 kemarin KPU sudah bertemu dengan partai politik tingkat pusat untuk membicarakan pencalonan, sedangkan hari ini KPU Jatim menindaklanjuti, begitupun dengan KPU Kabupaten/Kota," paparnya.
Meskipun aturan pencalonan kali ini tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019, kata Insan, ada beberapa isu strategis yang perlu dipahami, seperti dokumen persyaratan pengajuan Bacalon, dokumen persyaratan administrasi Bacalon, pengajuan Bacalon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon, pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT), serta tahapan dan jadwal pencalonan.
"Beberapa hal tersebut salah satunya dilatar belakangi adanya Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 soal jeda 5 tahun untuk Mantan Terpidana," ucapnya.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Ketentuan lain yang menjadi penekanan dari Insan yaitu terkait dengan kebijakan penerapan zipper system pada pencalonan.
"Dalam ketentuan syarat penyusunan pengajuan Bacalon diantaranya setiap 3 orang Bacalon pada susunan daftar Bacalon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bacalon perempuan," pungkasnya.
Adapun pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bergantian. Pada pukul 15.00 WIB digelar bersama partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi untuk Bacalon anggota DPRD provinsi. Berikutnya pada pukul 19.30 untuk Bacalon DPD.
Baca Juga: Khofifah-Emil Menang Telak, Raih 12.192.165 Suara, Risma-Gus Hans 6.743.095, Luluk-Lukman 1.797.332
Sebagai rangkaian sosialisasi, secara terpisah juga dilakukan bimbingan teknis Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi Operator Silon DPD dan DPRD Provinsi. Bimtek silon bagi operator partai politik dilaksanakan pukul 15.00 WIB, dan untuk operator DPD dimulai pukul 19.30 WIB. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News