Jelang Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bacalon DPRD Provinsi dan DPD

Jelang Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bacalon DPRD Provinsi dan DPD Sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon pada Pemilu 2024 yang digelar KPU Jatim. Foto: Ist

Meskipun aturan pencalonan kali ini tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019, kata Insan, ada beberapa isu strategis yang perlu dipahami, seperti dokumen persyaratan pengajuan Bacalon, dokumen persyaratan administrasi Bacalon, pengajuan Bacalon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon, pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT), serta tahapan dan jadwal pencalonan.

"Beberapa hal tersebut salah satunya dilatar belakangi adanya Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 soal jeda 5 tahun untuk Mantan Terpidana," ucapnya.

Ketentuan lain yang menjadi penekanan dari Insan yaitu terkait dengan kebijakan penerapan zipper system pada pencalonan.

"Dalam ketentuan syarat penyusunan pengajuan Bacalon diantaranya setiap 3 orang Bacalon pada susunan daftar Bacalon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bacalon perempuan," pungkasnya.

Adapun pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bergantian. Pada pukul 15.00 WIB digelar bersama partai politik peserta tingkat provinsi untuk Bacalon anggota DPRD provinsi. Berikutnya pada pukul 19.30 untuk Bacalon DPD.

Sebagai rangkaian sosialisasi, secara terpisah juga dilakukan bimbingan teknis Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi Operator Silon DPD dan DPRD Provinsi. Bimtek silon bagi operator partai politik dilaksanakan pukul 15.00 WIB, dan untuk operator DPD dimulai pukul 19.30 WIB. (mdr/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO