KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun melakukan sosialisasi rancangan peraturan KPU kepada para stakeholder, serta media dan LSM di SUM Hotel, Selasa (18/4/2023) malam.
Hal ini, sebagai bentuk pengenalan peraturan pencalonan dewan mulai pusat dan daerah.
Baca Juga: Pertemuan Laskar Ronggo Djumeno dan RSUD Caruban Belum Mufakat soal Rekrutmen BLUD non-ASN
"Hari ini kita sosialisasikan rancangan peraturan KPU terkait Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi maupun kota/kabupaten kepada seluruh stakeholder. Baik dari parpol, pemerintahan, LSM, ormas juga dari jajaran KPU serta akademisi," kata Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana.
Ia menegaskan, yang disosialisasikan saat ini, terkait norma-norma ketentuan yang menjadi rujukan dalam pencalonan.
"Kali ini kita mensosialisasikan terkait norma-norma dan ketentuan yang sekiranya nanti menjadi rujukan kita di dalam proses pencalonan," lanjutnya.
Baca Juga: Demi Keamanan Rekapitulasi Perhitungan Suara di KPU, Polres Madiun Kota Terjunkan Personel
"Juga mendapatkan informasi terkait calon-calon, bagaimana melakukan proses pendaftaran yang tentu saja melalui partai ," imbuhnya.
Sehingga, ia berharap, partai politik juga harus memahami secara utuh regulasi ketentuan di dalam proses. Semua harus paperless, jadi segala sesuatu dokumen yang menjadi persyaratan, harus diunggah atau diinput di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sedangkan untuk format pemilu mendatang, Wisnu menjelaskan masih menunggu keputusan MK. Sebenarnya bagaimana sistem yang ada proses pemilu masih sama.
Baca Juga: Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Raperda Inisiatif DPRD dan 4 Raperda Kota Madiun
"Kalau untuk hal tersebut kita masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Karena proses masih berjalan. Apapun sistemnya prosesnya tetap sama," pungkasnya. (dro/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News