Tersangka saat diekspose petugas. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, mengekspose Muhammad Qo’dad Afalul Kirom alias Afan (29), ayah pembunuh anak perempuan kandungnya berinisial AZK (9), Sabtu (29/4/2023).
Tersangka yang mengenakan pakaian tahanan warna oranye itu saat diekspose dalam kondisi diborgol dengan raut wajah yang tak tampak sedih. Ia mendapat penjagaan ketat petugas Polres Gresik selama jalannya ekspos.
BACA JUGA:
- Ratusan Personel Polres Gresik Dikerahkan di Haul Habib Abu Bakar Assegaf ke-71
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
- Perlintasan KA Gresik-Babat Diperbaiki Lima Hari, KAI Daop 8 Imbau Pengendara Kurangi Kecepatan
- Pimpin Upacara 1 Juni, Kapolres Gresik: Jangan Biarkan Pancasila Hanya Jadi Pajangan di Dinding
"Korban ditusuk (ditikam) ayah kandungnya dengan pisau dapur sebanyak 24 kali. Kejadian sekitar pukul 04.30 WIB. Korban tak sempat teriak. Korban langsung tewas dengan sejumlah luka," kata Erika didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan.
"Saat ini jasad pelajar kelas 2 SD itu di RSUD Ibnu Sina, Gresik," imbuhnya.
Ia menegaskan, pada tubuh korban ditemukan 24 luka tusukan. Semuanya di bagian punggung. Tiga di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung.
Ia menyampaikan, tersangka menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri secara membabi buta. Tersangka menusuk punggung anak perempuannya yang masih tidur lelap.
"Korban tidak sempat berteriak dan langsung meninggal dunia seketika itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman maksimal, hukuman mati.
"Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP. Tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh," ungkapnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




