GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, mengekspose Muhammad Qo’dad Afalul Kirom alias Afan (29), ayah pembunuh anak perempuan kandungnya berinisial AZK (9), Sabtu (29/4/2023).
Tersangka yang mengenakan pakaian tahanan warna oranye itu saat diekspose dalam kondisi diborgol dengan raut wajah yang tak tampak sedih. Ia mendapat penjagaan ketat petugas Polres Gresik selama jalannya ekspos.
Baca Juga: Kawasan GKB Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Kepala DCKPKP Gresik Janji Kerahkan Satgas
"Korban ditusuk (ditikam) ayah kandungnya dengan pisau dapur sebanyak 24 kali. Kejadian sekitar pukul 04.30 WIB. Korban tak sempat teriak. Korban langsung tewas dengan sejumlah luka," kata Erika didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan.
"Saat ini jasad pelajar kelas 2 SD itu di RSUD Ibnu Sina, Gresik," imbuhnya.
Ia menegaskan, pada tubuh korban ditemukan 24 luka tusukan. Semuanya di bagian punggung. Tiga di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Ia menyampaikan, tersangka menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri secara membabi buta. Tersangka menusuk punggung anak perempuannya yang masih tidur lelap.
"Korban tidak sempat berteriak dan langsung meninggal dunia seketika itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman maksimal, hukuman mati.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP. Tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh," ungkapnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News