Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim mengatakan implementasi Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan sudah dapat dirasakan di Jawa Timur. Kebijakan tersebut dapat menurunkan tingkat overcrowded pada 39 lapas/rutan se-Jatim.
"Jika biasanya, rata-rata overcrowded lapas/rutan di Jatim tidak pernah di bawah 110%, sekarang bisa turun hingga tinggal 103% saja," ujarnya.
Salah satu implementasi nyata adanya dilaksanakannya proses integrasi sosial. Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah menjalankan program integrasi dan asimilasi rumah kepada 2.667 narapidana sejak 1 Januari hingga 20 April 2023.
"Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan relatif sangat kecil. Yaitu pelanggaran asimilasi sebanyak 4 orang dan pelanggaran integrasi sebanyak 2 orang," urainya.
Imam berharap ke depan semangat reformasi hukum lewat perubahan sistem pemasyarakatan dapat terus diterapkan dengan semangat tata nilai PASTI dan BerAKHLAK. Sehingga dapat mewujudkan cita-cita pemasyarakatan.
"Semoga ke depan pemasyarakatan semakin maju dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," tutupnya. (cat/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




