Simak Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat saat ini dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online. Layanan tersebut telah diluncurkan sejak tahun 2020 sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Masyarakat dapat mencetak KK secara online menggunakan HVS A4 putih 80 gram dan dokumen ini dilengkapi kode QR.
BACA JUGA:
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
- Polemik Yai Mim dan Sahara, Gus Yusuf Minta Alumni Tebuireng Jaga Adab
Masyarakat juga menyimpan KK dalam bentuk PDF sehingga mereka dapat mencetak kembali dokumen tersebut saat diperlukan.
Berikut cara mencetak KK secara online:
1. Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
2. Masukkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK
3. Setelah permohonan diterima oleh Dukcapil, masuk ke dalam tahap pemrosesan
4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR
5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




