KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJAMSOSTEK Kediri Suharno Abidin menargetkan sebayak 40.346 pekerja informal di Kota Kediri masuk dalam perlindungan jaminan sosial.
Suharso Abidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, mengatakan terwujudnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal akan didanai melalui DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau).
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pengawasan Pilkada 2024
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Kediri melakukan koordinasi dengan Bagian Administrasi Perekonomian, Bappeda, BPPKAD, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja, serta Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pembangunan Kota Kediri, Selasa (9/5/2022).
"Mengingat target pekerja yang terlindungi perlindungan jaminan sosial di Kota Kediri hingga 40.346 pekerja informal, maka dibutuhkan regulasi dari Pemerintah Kota Kediri terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya dengan sumber dari DBHCHT,” ucapnya.
Ia menjelaskan, ada tiga program perlindungan dari BPJAMSOSTEK yang penting diikuti oleh pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
Baca Juga: Jaga Stok dan Stabilitas Harga, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Harga Pangan di Pasar
Suharno juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk aktif menyosialisasikan manfaat BPJS ketenagakerjaan kepada para pekerja informal.
"Pekerja informal ini bekerja secara mandiri, tanpa ada perusahaan yang menggajinya, sehingga memang edukasinya harus melalui banyak elemen, terutama instansi terkait yaitu pemerintah daerah setempat. Juga kami mengimbau kepada para pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehinggai bekerja nyaman, bebas cemas akan risiko pekerjaan yang akan dihadapinya," tutup Harno (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News