SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebuah motor Yamaha Nmax bernopol L 2692 UF milik Devi Ayu Permatasari (31) warga Petemon Kali, hilang saat diparkir di Ruko Panji Jalan Raya Panjang Jiwo 46, Surabaya.
Wanita yang berprofesi sebagai pengacara ini, kehilangan motornya pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 11.29 WIB.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Kejadian tersebut, berawal saat korban masuk ke kantornya dalam keadaan sakit dan lupa melepas kunci motornya. Kemudian, tak selang beberapa saat hilang dicuri orang.
Setelah mengetahui motornya hilang, korban pun melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tenggilis Mejoyo. Tak lebih dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan mengamankan motor korban.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu 24 jam.“Hanya dengan waktu 24 jam kami berhasil meringkus pelaku,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Ia mengungkapkan, pelaku pencurian adalah Hendra Prayogo (31), warga Lakarsantri dan motor korban sudah digadaikan. Selain itu, motor tersebut juga diganti plat nomornya menjadi L 4234 HL.
Selama pemeriksaan, ia mengatakan, berdasarkan dari pengakuan pelaku tidak memiliki niat mencuri motor. Pelaku melakukan pencurian tersebut, karena melihat kunci yang tertempel pada di motor korban.
Saat itu, pelaku berada di Ruko Jalan Panjang Jiwo no 42 untuk melamar pekerjaan. Setelah menyerahkan lamaran pekerjaan, tersangka melihat sebuah motor Nmax dalam kondisi kunci masih tertempel pada motor.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
“Saya tidak ada niatan mencuri, karena saya melihat kunci menempel sehingga gelap mata.
Selain itu saya mumet utang banyak tapi gak segera dapat kerja. Saya sudah pengangguran 2 tahun, namun tidak ada bantuan dari Pemerintah Kota Surabaya, saya bingung,” sesal Hendra Prayogo.
Sementara, Kompol Masdawati menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian memeriksa video dari rekaman CCTV yang dipasang di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Kemudian, polisi mengetahui alamat rumah pelaku setelah memeriksa surat lamaran kerjanya. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News