KEDIRI (bangsaonline)– Dugaan korupsi pada proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp 9,1 miliar di RSUD Gambiran Kota Kediri, mulai dibidik pihak Kejaksaan negeri Kota Kediri.
Sebab, proyek yang didanai APBD itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa hari lalu isu tentang dugaan penyimpangan dan murk up anggaran Alkes di Rumah sakit plat merah itu, masuk ruang kerja tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. “Informasi itu sudah sampai di kejaksaan. Untuk mengecek kebenarannya, mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan penyelidikan,” kata sumber diinternal Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (8/4/2014).
Alkes senilai lebih dari Rp 9,5 miliar, menurut sumber yang mengaku sudah cukup lama mengabdi sebagai seorang jaksa ini, diduga tidak sesuai spesifikasi (spek). Sehingga, indikasi negara mengalamai kerugian sangat menguat. “Dari data yang ada, negara telah dirugikan hingga mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Sayang, Ia enggan berkomentar lebih jauh, terutama ketika ditanya siapa saja yang akan dimintai keterangan sekaligus yang paling bertanggungjawab terkait persoalan tersebut. Dengan alasan belum dilakukan proses penyelidikan. “Nanti sajalah, ini kan belum dimulai penyelelidikannya,” jawabnya.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News