PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kabar adanya dua bakal calon legislatif di pemilu 2024 yang tersandung kasus pidana pemalsuan surat dan juga pencemaran nama baik mendapat atensi serius dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Menyikapi kabar tersebut, lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu itu melakukan langkah antisipasi secara komprehensif.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrup. Ia mengaku sudah mendapat informasi terkait dua eks narapidana yang mendaftar bacaleg untuk pemilu 2024.
"Untuk data resminya belum kami terima, karena saat ini (tahapan pendaftaran, red) kan masih proses verifikasi administrasi dokumen kelengkapan oleh KPU. Akan tetapi kami juga melakukan antisipasi jauh-jauh hari," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa bawaslu tidak memiliki dokumen persyaratan bacaleg semua parpol. Sebab, yang wewenang membuka/mengakses data mereka adalah KPU.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Masyarakat Awasi Setiap Tahapan Pilkada 2024
"Kita bisa mengakses melalui sipol, itu pun tidak bisa lengkap. Misalkan nama bacaleg dan dapil. Kalau data lainya tidak bisa," bebernya.
Maka untuk memaksimalkan fungsi pengawasan selama proses pendaftaran, bawaslu lebih intens melakukan koordinasi dengan KPU. Serta melakukan pengecekan di tiang meja-meja petugas KPU, dan menyiapkan personel untuk melakukan koordinasi dengan intansi vertikal seperti pengadilan dan lapas.
Seperti diketahui, beredar kabar di media bahwa dari ratusan surat keterangan yang dikeluarkan PN Bangil untuk bacaleg pemilu 2024, ada 2 eks narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg di KPU Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Warga Awasi Praktik Politik Uang saat Pilkada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News