Begini Penjelasan Ayu Khoirunita, Istri Muda Bupati Bangkalan yang Mundur dari Saksi Kasus Korupsi

Begini Penjelasan Ayu Khoirunita, Istri Muda Bupati Bangkalan yang Mundur dari Saksi Kasus Korupsi Ayu Khoirunita, Istri Muda Bupati Bangkalan, saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi suaminya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa R. memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ke-6. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi.

Mereka adalah M Sodik dari Komisi Informasi, kontraktor Subhan Evendy, Tyas Pambudi, R Sigit Kurniawan, Abdul Hafid, Januar Perdana, dan M. Ridwan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Istri Terdakwa, .

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Namun, saksi mengundurkan diri menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.

"Yang mulia, saya mengajukan memundurkan diri menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga," ungkap di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5/2023).

Atas pemintaan saksi , Ketua Majelis Hakim Darwanto meminta pertimbangan kepada JPU dan penasihat hukum (PH). JPU sebenarnya membutukan kesaksian dari saksi yang dianggap penting.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

"Sebenarnya saksi Ayu dibutuhkan atas keterangannya karena ada keterangan yang berhubungan dengan terdakwa," ucap KPU Rikhie kepada Majelis Hakim.

Sedangkan Fahri, penasihat hukum terdakwa, mengaku keberatan atas permintaan JPU agar saksi tetap dihadirkan. Ia meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan saksi untuk mundur.

"Keberatan yang mulia atas permintaan untuk terus menjadi saksi," ujar penasihat hukum.

Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Setelah Ketua Majelis Hakim Darwanto berembuk dengan hakim anggota, akhirnya mengembalikan pada saksi , apakah tetap mau menjadi saksi atau tetap mengundurkan diri.

"Saran majelis, menyerahkan sepenuhnya kepada saksi," jelas Majelis Hakim Darwanto,

Sesuai dengan permintaan awal, akhirnya tetap mengundurkan diri sebagai saksi karena masih ada hubungan keluarga alias istri dari terdakwa (uzi/ns)

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO