Begini Penjelasan Ayu Khoirunita, Istri Muda Bupati Bangkalan yang Mundur dari Saksi Kasus Korupsi

Begini Penjelasan Ayu Khoirunita, Istri Muda Bupati Bangkalan yang Mundur dari Saksi Kasus Korupsi Ayu Khoirunita, Istri Muda Bupati Bangkalan, saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi suaminya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa R. memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ke-6. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi.

Mereka adalah M Sodik dari Komisi Informasi, kontraktor Subhan Evendy, Tyas Pambudi, R Sigit Kurniawan, Abdul Hafid, Januar Perdana, dan M. Ridwan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Istri Terdakwa, .

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal

Namun, saksi mengundurkan diri menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.

"Yang mulia, saya mengajukan memundurkan diri menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga," ungkap di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5/2023).

Atas pemintaan saksi , Ketua Majelis Hakim Darwanto meminta pertimbangan kepada JPU dan penasihat hukum (PH). JPU sebenarnya membutukan kesaksian dari saksi yang dianggap penting.

Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi

"Sebenarnya saksi Ayu dibutuhkan atas keterangannya karena ada keterangan yang berhubungan dengan terdakwa," ucap KPU Rikhie kepada Majelis Hakim.

Sedangkan Fahri, penasihat hukum terdakwa, mengaku keberatan atas permintaan JPU agar saksi tetap dihadirkan. Ia meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan saksi untuk mundur.

"Keberatan yang mulia atas permintaan untuk terus menjadi saksi," ujar penasihat hukum.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024

Setelah Ketua Majelis Hakim Darwanto berembuk dengan hakim anggota, akhirnya mengembalikan pada saksi , apakah tetap mau menjadi saksi atau tetap mengundurkan diri.

"Saran majelis, menyerahkan sepenuhnya kepada saksi," jelas Majelis Hakim Darwanto,

Sesuai dengan permintaan awal, akhirnya tetap mengundurkan diri sebagai saksi karena masih ada hubungan keluarga alias istri dari terdakwa (uzi/ns)

Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO