KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 6, menggelar sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu periode 2023-2028 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Jumat (26/5/2023).
Dalam agenda tersebut hadir perwakilan pemantau pemilu di Kabupaten Kediri, ormas, organisasi pemuda, perwakilan kampus, perwakilan disabilitas dan undangan lainnya.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona 6, Hari Tri Wasono, mengatakan bahwa untuk pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Jawa Timur dibagi menjadi 7 zona. Untuk zona 6, lanjut dia, meliputi Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.
"Perekrutan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kali ini lebih modern yaitu akan menggunakan aplikasi (http://sdmod.bawaslu.go.id). Jadi, nanti jangan sampai seorang bakal calon yang mempunyai potensi, justru terganjal karena tidak paham cara penggunaan aplikasi ini," kata jurnalis senior di Kediri itu.
Menurut dia, pendaftaran dimulai pada tanggal 29 Mei - sampai 7 Juni 2023. Maka dari itu, bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang ingin mendaftar, harus diperhatikan terkait persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti usia minimal 30 tahun.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Ditambahkan Hari, bagi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait persyaratan dan lain-lain, bisa datang langsung ke sekretariat panitia di ruang 7 Gedung Perkantoran Tegowangi Lobby Level, Hotel Grand Surya, Jalan Dhoho Nomor 96, Kota Kediri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umma, mengatakan, bahwa pihaknya hanya ditunjuk sebagai fasilitator untuk tempat sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota.
"Kami merasa terhormat telah diminta untuk memfasilitasi agenda sosialisasi pendaftaran bakal calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona 6 Jawa Timur ini,"kata Saidatul Umma.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Saat dibuka sesi tanya jawab, Umi Salamah, salah satu peserta dari perwakilan disabilitas, menanyakan terkait dengan sejumlah persyaratan yang dinilai memberatkan peserta dari kaum disabilitas, khususnya surat kesehatan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hari Tri Wasono, mengatakan, bahwa pada prinsipnya, pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ini terbuka untuk umum termasuk kawan-kawan disabilitas asalkan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.
"Silahkan mendaftar, tentunya kawan-kawan disabilitas bisa mengukur kemampuan masing-masing bila nanti diterima manjadi anggota Bawaslu dengan segala tugas dan wewenangnya. Selama bisa memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, pansel tentu akan menerima berkas persyaratan itu.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Ada juga yang bertanya tentang rangkap jabatan, misalnya seorang guru apakah boleh tetap berkerja sebagai guru selama menjadi anggota Bawaslu. Menjawab pertanyaan ini, Taufik Al Amin, Sekretaris Pansel, mengatakan, bahwa bagi calon anggota Bawaslu yang mendaftarkan diri terutama dari kalangan ASN, wajib mendapatkan ijin dari atasannya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News