Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jawa Timur Zona 6 Sosialisasikan Pendaftaran di Kediri

Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jawa Timur Zona 6 Sosialisasikan Pendaftaran di Kediri Ketua Timsel, Hari Tri Wasono (tengah) bersama Tim dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umma, saat acara sosialisasi pendaftaran calon anggota di kabupaten/kota. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 6, menggelar sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu periode 2023-2028 di Kantor Bawaslu Kabupaten , Jumat (26/5/2023).

Dalam agenda tersebut hadir perwakilan pemantau pemilu di Kabupaten , ormas, organisasi pemuda, perwakilan kampus, perwakilan disabilitas dan undangan lainnya.

Baca Juga: Tuntut Hak Garap Lahan, Ratusan Warga Puncu Demo ke Kantor Perhutani Kediri

Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona 6, Hari Tri Wasono, mengatakan bahwa untuk pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Jawa Timur dibagi menjadi 7 zona. Untuk zona 6, lanjut dia, meliputi Kabupaten , Kota , Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.

"Perekrutan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kali ini lebih modern yaitu akan menggunakan aplikasi (http://sdmod..go.id). Jadi, nanti jangan sampai seorang bakal calon yang mempunyai potensi, justru terganjal karena tidak paham cara penggunaan aplikasi ini," kata jurnalis senior di itu.

Menurut dia, pendaftaran dimulai pada tanggal 29 Mei - sampai 7 Juni 2023. Maka dari itu, bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang ingin mendaftar, harus diperhatikan terkait persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti usia minimal 30 tahun.

Baca Juga: Pengrajin Kabupaten Kediri Ikuti Inacraft 2025, Cicha: Jadi Kesempatan Pengrajin Serap Perkembangan

Ditambahkan Hari, bagi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait persyaratan dan lain-lain, bisa datang langsung ke sekretariat panitia di ruang 7 Gedung Perkantoran Tegowangi Lobby Level, Hotel Grand Surya, Jalan Dhoho Nomor 96, Kota .

Ketua Bawaslu Kabupaten , Saidatul Umma, mengatakan, bahwa pihaknya hanya ditunjuk sebagai fasilitator untuk tempat sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota.

"Kami merasa terhormat telah diminta untuk memfasilitasi agenda sosialisasi pendaftaran bakal calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona 6 Jawa Timur ini,"kata Saidatul Umma.

Baca Juga: Uniska Kenalkan Program Studi Unggulan ke Siswa SMA Sederajat di Kediri dan Tulungagung

Saat dibuka sesi tanya jawab, Umi Salamah, salah satu peserta dari perwakilan disabilitas, menanyakan terkait dengan sejumlah persyaratan yang dinilai memberatkan peserta dari kaum disabilitas, khususnya surat kesehatan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hari Tri Wasono, mengatakan, bahwa pada prinsipnya, pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ini terbuka untuk umum termasuk kawan-kawan disabilitas asalkan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.

"Silahkan mendaftar, tentunya kawan-kawan disabilitas bisa mengukur kemampuan masing-masing bila nanti diterima manjadi anggota Bawaslu dengan segala tugas dan wewenangnya. Selama bisa memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, pansel tentu akan menerima berkas persyaratan itu.

Baca Juga: Razia Bolos Sekolah, Satpol PP Kediri Amankan Satu Siswa yang Nongkrong di Sumber Dlopo

Ada juga yang bertanya tentang rangkap jabatan, misalnya seorang guru apakah boleh tetap berkerja sebagai guru selama menjadi anggota Bawaslu. Menjawab pertanyaan ini, Taufik Al Amin, Sekretaris Pansel, mengatakan, bahwa bagi calon anggota Bawaslu yang mendaftarkan diri terutama dari kalangan ASN, wajib mendapatkan ijin dari atasannya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO