
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direksi PT Delta Artha Bahari Nusantara diberhentikan dari jabatannya. PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) selaku pemegang saham mayoritas Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tersebut menilai kinerja direksi jauh dari memuaskan.
Kedua direktur tersebut, Gatot Suprijono (Plt Direktur Utama) dan Parsudi (Direktur Keuangan dan Umum) diberhentikan dari jabatannya melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT DABN yang diselenggarakan di kantor PT PJU, Jumat (26/05) siang.
BACA JUGA:
- Pemkab Lamongan Kembali Raih Penghargaan di BKN Award 2023
- Apresiasi Gebyar Prestasi Alquran Yayasan Khadijah, Khofifah: Upaya Siapkan Generasi Qurani
- Festival Mangrove ke-4 di Trenggalek, Bupati: Gubernur Konsen Lingkungan Hidup dan Ekonomi
- Pameran Seni Rupa ArtOs, Khofifah: Jadi Penyemangat Seniman Lokal untuk Terus Berkembang
Turut hadir dalam RUPSLB itu, Direktur PT PJU Buyung Afrianto, Direktur PT Jatim Energy Services (JES) Eka Winardi, dan dua Komisaris PT DABN, Suwito dan Rojil Nugroho Bayu Aji, serta notaris Evie Mardiana Hidayah.
PT PJU adalah BUMD Provinsi Jatim yang memiliki saham PT DABN sebesar 88,24 persen, dan sisanya dimiliki PT JES, yang merupakan anak perusahaan PT PJU.
Buyung Afrianto mengatakan restrukturisasi pengurus harus dilakukan guna memperbaiki kinerja PT DABN. Sebab menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir muncul sejumlah permasalahan hukum dan fraud di internal PT DABN yang berterusan.
Selain itu kinerja perusahaan di 2022 yang merugi. Padahal tidak seharusnya suatu pelabuhan itu merugi.
Simak berita selengkapnya ...