BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anak buah La Nyalla Mattalitti, Tyas Pambudi, membuat ketua majelis hakim geram saat sidang kasus korupsi Bupati Bangkalan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Sebab, proyek SPAM dan peningkatan jalan dari pemerintah pusat senilai Rp79 miliar yang ditawarkan staf ahli Ketua DPD RI itu belum terealisasi hingga saat ini. Padahal, Tyas telah menerima Rp3,4 miliar dari Ra Latif untuk meloloskan 'pesanan'.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Bagaimana saksi bisa menawarkan proyek SPAM dan peningkatan jalan kepada bupati nonaktif (Ra Latif)?," tanya JPU KPK, Ricky BM, yang kemudian Tyas menjawab kalau La Nyalla yang mengenalkannya ke Ra Latif melalui nomor HP.
"Apakah dikenalkan langsung oleh La Nyalla," timpal majelis hakim dan dijawab "Tidak,".
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Setelah beberapa kali pertemuan, kata Tyas, Ra Latif bersama Taufan Zairinsyah, Ishak Sudibyo, dan Eko Setiawan menyerahkan proposal ke La Nyalla di Jakarta pada 2021.
Lalu, jaksa mengejar terkait permintaan dana "Untuk apa saksi meminta uang?," "Saya diperintah Pak Bernard kalau ingin mendapatkan pekerjaan harus ada uang untuk operasional, perjalanan, dan penetapan sebesar 4 persen," urai Tyas.
Kemudian, Ricky menanyakan siapa itu Bernard. "Saya ditawari oleh Bernard (orang Kementerian PUPR) bahwa di PUPR ada pekerjaan SPAM, jadi saya tawarkan ke Pak Latif," jawab Tyas.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
Sementara itu, Penasehat Hukum Ra Latif, Sri Sugeng Pujiatmiko, menanyakan kebenaran proyek. "Apakah pekerjaan SPAM itu betul ada?," "Waktu itu ada, tapi lama lama tidak ada," kata Tyas. dan Sugeng kembali bertanya "Apakah betul Bernard bekerja di PUPR, dan apakah pernah anda diajak ke kantornya?,".
Dengan sedikit tercengang, Tyas tidak langsung menjawab dan menyatakan pernah mencari Bernard ke Kantor Kementerian PUPR namun tidak ada karyawan atas nama tersebut, "Pernah mencari di Kantor PUPR, nyari ke sana tidak ada, tapi sebelumnya pernah diajak masuk ke Kantor PUPR ke bagian SDM, dan Bernard pakai seragam PUPR," paparnya.
Alhasil Sugeng meminta anak buah La Nyalla ini untuk melaporkan Bernard ke polisi karena telah menelan uang sebesar Rp3,4 miliar. "Uang segitu (Rp3,4 miliar) besar sekali, dan itu menjadi tanggung jawab Tyas Pambudi," kata Sugeng.
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
Sedangkan, Ketua Majelis Hakim, Darwanto, memastikan proyek yang ditawarkan Tyas ke M. Sodiq. "Pekerjaan tersebut apakah terlaksana atau belum ada, atau tidak ada, dan apakah dana tersebut sudah masuk kepada Tyas?," "Iya yang mulia," jawabnya singkat.
"Ini (kasus) ada unsur penipuan, ada indikasi ke sana, karena sampai sekarang pekerjaannya tidak ada," ucap Darwanto.
Usai rangkaian pernyataan salah satu saksi, Ra Latif mengaku kenal dengan Tyas saat kunjungan dinas. "Betul, (Tyas) meminta proposal untuk diberikan kepada La Nyalla," tuturnya. Dalam kesaksian Sodiq disebutkan pula terkait Rp3,4 miliar dengan rincian dari fee proyek Rp1,9 miliar dan kontraktor Imam Syafii Rp1,5 miliar, tapi proyek dari Tyas belum terwujud. (uzi/mar)
Baca Juga: Paslon Luman Didukung Kiai di Bangkalan saat Lukman Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Sya'idiyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News