Anak buah La Nyalla Mattalitti, Tyas Pambudi, saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Bupati Bangkalan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: AHMAD FAUZI/BANGSAONLINE
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anak buah La Nyalla Mattalitti, Tyas Pambudi, membuat ketua majelis hakim geram saat sidang kasus korupsi Bupati Bangkalan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Sebab, proyek SPAM dan peningkatan jalan dari pemerintah pusat senilai Rp79 miliar yang ditawarkan staf ahli Ketua DPD RI itu belum terealisasi hingga saat ini. Padahal, Tyas telah menerima Rp3,4 miliar dari Ra Latif untuk meloloskan 'pesanan'.
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
"Bagaimana saksi bisa menawarkan proyek SPAM dan peningkatan jalan kepada bupati nonaktif (Ra Latif)?," tanya JPU KPK, Ricky BM, yang kemudian Tyas menjawab kalau La Nyalla yang mengenalkannya ke Ra Latif melalui nomor HP.
"Apakah dikenalkan langsung oleh La Nyalla," timpal majelis hakim dan dijawab "Tidak,".

Setelah beberapa kali pertemuan, kata Tyas, Ra Latif bersama Taufan Zairinsyah, Ishak Sudibyo, dan Eko Setiawan menyerahkan proposal ke La Nyalla di Jakarta pada 2021.
Lalu, jaksa mengejar terkait permintaan dana "Untuk apa saksi meminta uang?," "Saya diperintah Pak Bernard kalau ingin mendapatkan pekerjaan harus ada uang untuk operasional, perjalanan, dan penetapan sebesar 4 persen," urai Tyas.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




