Simpan Sabu dalam Kamar Kosnya, 2 Pria dari Jombang Diringkus Polisi di Sidoarjo

Simpan Sabu dalam Kamar Kosnya, 2 Pria dari Jombang Diringkus Polisi di Sidoarjo Kedua pelaku berinisial MR (35) dan SA (31) asal Jombang saat diamankan Polresta Sidoarjo, Minggu (29/5/2023).

Mantan Wakapolres Banyuwangi itu mengatakan, kedua pelaku sendiri bakal dikenakan ancaman hukuman mulai lima hingga 12 tahun pidana. (cat/sis)