SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pembobol website resmi milik Pemprov Jatim dan ITS. Mereka berinisial AT (27) dari Cirebon, Jawa Barat, dan MA alias Master Cakil.
Kedua pelaku yang tak tamat SMP atau hanya berijazah SD itu tak butuh waktu lama untuk meretas website milik pemerintah, hanya 10 menit. Secara autodidak, AT dan MA melakukan tindak kriminal di dunia siber sejak Februari 2023.
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
"Modusnya tersangka melakukan peretasan terhadap website pemerintahan dan pendidikan khususnya di Jawa Timur. (tpka.its.ac.id) untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman, saat konferensi pers, Rabu (31/5/2023).
"Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapat keuntungan sejumlah Rp200 ribu dari menjual website yang sudah tertanam backdoor yaitu (tpka.its.ac.id/fz.php). Keuntungan yang didapat oleh MA dengan meretas iklan judi online yang menempel di website selama satu bulan sebesar Rp10 juta," imbuhnya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintahan (go.id atau ac.id). Website resmi ITS diperuntukkan sebagai sarana untuk tes potensi akademik bagi calon pendaftar program pascasarjana ITS.
"Sekira bulan Februari 2023, pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS). Bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website (tpka.its.ac.id)," ucap Kabid TI Kominfo Jatim, Fadlil Husni.
Diketahui bahwa dari peristiwa akses illegal (peretasan) terhadap website milik ITS mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau tidak bekerja sebagaimana mestinya dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page (halaman awal) website slot88 (judi online).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada 28 Maret 2023, penyidik menangkap tersangka AT yang diduga keras melakukan akses illegal (peretasan) terhadap website milik ITS di Dusun Sinabe RT 02 RW 03 Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat," ungkapnya.
Kemudian, Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk melakukan akses illegal (peretasan) yang digunakan oleh tersangka AT.
Pasal yang diterapkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) unit pc rakitan warna hitam, 1 (satu) unit layar monitor merek samsung model B1930N warna hitam, 1 (satu) unit keyboard berkabel merek logitech warna hitam dan 1 (satu) unit mouse berkabel merek robot warna hitam. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News