SURABAYA, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu yang diwajibkan bagi masyarakat di Indonesia.
Dengan menggunakan Kartu ini, peserta mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis di beberapa pelayanan, diantaranya di Puskesmas, dokter pribadi, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan klinik.
Baca Juga: Warga Madiun ini Bagikan Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS: Program Rehab Jadi Solusi Termudah
Lalu, berapa kali BPJS Kesehatan ini bisa digunakan?
Dilansir dari Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, Agustin Ferdianto mengatakan, pasien dapat berobat kapan saja asalkan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
"Peserta aktif BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu kepesertaan JKN-nya untuk berobat di FKTP tempatnya terdaftar sesuai dengan kebutuhan medis," jelas Ardi.
Baca Juga: Warga Campursari Sogaten Bagikan Pengalaman Menjadi Peserta JKN BPJS Kesehatan
Sementara, jika terdapat pasien yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar, maka peserta bisa menggunakan maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.
Agar bisa berobat di faskes tingkat pertama, para pemilik BPJS Kesehatan harus memperhatikan informasi berikut.
1. Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan
Baca Juga: Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
2. Adapun saat berobat ke faskes pertama, pasien cukup menunjukkan nomor NIK pasien saat melakukan pendaftaran
3. Pasien selanjutnya akan diperiksa di faskes tingkat pertama
4. Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit
Baca Juga: Jangan Lupa Bayar! Segini Rincian Iuran Pembayaran BPJS Kesehatan 2025
5. Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran
6. Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
Untuk berobat ke UGD, pasien peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat tanpa rujukan dari faskes tingkat pertama.
Baca Juga: Ayo! Skrining Riwayat Kesehatan Gampang Banget pakai Aplikasi Mobile JKN
Ada beberapa kriteria, diantaranya.
- Mengancam nyawa
- Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
Baca Juga: BPJS Kesehatan Optimalkan Aman JKN, Pelayanan Tanpa Antre
- Adanya gangguan pada jalan nafas dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Baca Juga: Terkena Demam Berdarah, Salah Satu Warga Malang ini Bersyukur Sudah Terdaftar Program JKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News