SURABAYA, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu yang diwajibkan bagi masyarakat di Indonesia.
Dengan menggunakan Kartu ini, peserta mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis di beberapa pelayanan, diantaranya di Puskesmas, dokter pribadi, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan klinik.
Baca Juga: JKN Jadi Andalan Keluarga Mahasiswi dari Kandat untuk Atasi Masalah Kesehatan
Lalu, berapa kali BPJS Kesehatan ini bisa digunakan?
Dilansir dari Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, Agustin Ferdianto mengatakan, pasien dapat berobat kapan saja asalkan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
"Peserta aktif BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu kepesertaan JKN-nya untuk berobat di FKTP tempatnya terdaftar sesuai dengan kebutuhan medis," jelas Ardi.
Baca Juga: Warga Kandat ini Bersyukur Jadi Peserta JKN, Semua Anggota Keluarganya Dimudahkan dalam Berobat
Sementara, jika terdapat pasien yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar, maka peserta bisa menggunakan maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.
Agar bisa berobat di faskes tingkat pertama, para pemilik BPJS Kesehatan harus memperhatikan informasi berikut.
1. Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Peroleh Layanan Terbaik
2. Adapun saat berobat ke faskes pertama, pasien cukup menunjukkan nomor NIK pasien saat melakukan pendaftaran
3. Pasien selanjutnya akan diperiksa di faskes tingkat pertama
4. Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit
Baca Juga: Warga Ngasem Kediri Percayakan JKN untuk Pengobatan Keluarganya
5. Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran
6. Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
Untuk berobat ke UGD, pasien peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat tanpa rujukan dari faskes tingkat pertama.
Baca Juga: Pedagang Ayam Potong Asal Kediri Bersyukur Pengobatan Suaminya Ditanggung Penuh Program JKN
Ada beberapa kriteria, diantaranya.
- Mengancam nyawa
- Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
Baca Juga: Status Kepesertaan JKN Non-Aktif? Kepala BPJS Kesehatan Malang Imbau Tetap Tenang
- Adanya gangguan pada jalan nafas dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Baca Juga: Peserta JKN ini Akui Layanan BPJS Kesehatan Semakin Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News