BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Divonis bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 6 pejabat di Bangkalan dipastikan sudah tidak menerima gaji. Mereka adalah 5 mantan kepala dinas kasus lelang jabatan dan 1 mantan Camat kasus penyalahgunaan dana desa.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Joko Supriyono, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menghentikan sementara keenam pejabat yang tersandung kasus korupsi.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Sudah kami hentikan sementara, karena untuk menghentikan secara resmi belum ada surat resmi dari hasil sidang kasusnya. Jadi sudah tidak lagi menerima gaji sepeserpun," ujarnya saat ditemui di Kantor Pemkab Bangkalan, Selasa (6/6/2023).
Ia mengatakan bahwa penghentian gaji terhitung sejak periode Juni 2023, berdasarkan hasil putusan tetap (inkracht). Pihaknya, mengaku sedang memproses penghentian resmi untuk para pejabat yang terlibat.
"Mereka kan diangkat berdasarkan surat keputusan (SK), jadi untuk pemberhentiannya kami proses. Surat ke pengadilan sudah kami kirim pada minggu lalu, nanti setelah ada balasan akan kami jadikan dasar SK pemberhentian. Yang jelas untuk gaji sudah tidak," paparnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Adapun mereka yang sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, masing masing penjara 2 tahun 1 bulan dengan denda Rp50 juta atau subsider kurungan 2 bulan, kelima mantan Kadis Ketahanan Pangan (DKP) Achmad Mustaqim, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Salman Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Agus Eka Leandy, kecuali Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hosin Jamili di putus 2 tahun 2 bulan . mantan Camat Tanjung Bumi Ahmad Aman. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News