Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Oli Palsu di Jawa Timur, Omset Capai Rp20 Miliar per Bulan

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Oli Palsu di Jawa Timur, Omset Capai Rp20 Miliar per Bulan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, pelaku juga mendistribusikan oli palsu tersebut dengan merek ternama di hampir seluruh daerah di Indonesia.

Para pelaku pemalsu oli, telah menjalankan aksinya selama 3 tahun, dan mendapatkan keuntungan hingga Rp20 miliar per bulan.

"(Omzet) totalnya kalau perbulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu Rp 6,5 M jadi dikali tiga kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya," ungkapnya.

Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis subsider Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

lalu, Pasal 382 BIS KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO