Disinyalir Banyak Kejanggalan, Panitia Pilkades Kaliacar Probolinggo Dituntut Bubar

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo bernama M Rizal, menuntut agar panitia seleksi Cakades setempat berlaku adil.

Ini menyusul adanya dugaan jika dirinya tidak bakal diloloskan seleksi sebagai calon kades setempat. Padahal, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) pasal 29 tentang semua calon harus berpengalaman di pemerintahan minimal 2 tahun.

Baca Juga: Massa Demo Minta Gubernur Jawa Timur Desak Bupati Pamekasan Untuk Segera Laksanakan Pilkades

Jika mengacu pada aturan itu, banyak calon Kades yang akan terjungkal alias tidak lolos. Karena, tidak hanya dirinya, tetapi ada calon lain, yakni Zaini, yang juga anggota BPD setempat, dianggap juga tidak memenuhi syarat.

"Saya dengar begitu. Infonya, saya diindikasikan tak lulus seleksi. Karena saya dianggap tidak memenuhi syarat di bidang pemerintahan. Selain itu, banyak kejanggalan lain yakni hasil seleksi panitia dari penelitiannya harus secara tertulis. Ini kan aneh semua, seolah-olah ada pengondisian dari pelaksanaan ini," tegas M. Rizal.

Rizal mengaku pengondisian ini mulai terlihat ketika calon yang muncul adalah semua perangkat desa, dan satu anggota BPD, yang menurut Rizal juga tak memenuhi syarat.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Batu Periksa Kendaraan Dinas

" ini hanya sebuah permainan saja dari salah satu calon. Masak, semua calonnya perangkat desa dan satu anggota BPD. Apalagi, ada dugaan lain pencalonan saya nantinya juga akan dijegal dengan syarat itu. Makanya, kalau itu nanti terbukti saya tak lolos, saya sudah siapkan pengacara untuk mengajukan gugatan hukum," tegasnya.

Sekertaris Panitia Kaliacar, Samsul Arifin membantah dirinya sengaja menjegal satu calon. Menurutnya, pihaknya belum melakukan penetapan calon kades setempat. Namun, sesuai aturan Perbub yang ada apabila calon lebih dari 5 calon, maka harus memenuhi syarat yakni berpengalaman di bidang pemerintahan.

"Bila mengacu pada aturan itu, jelas ada satu calon yang gugur yakni M Rizal, karena beliau dinyatakan belum berpengalaman di pemerintahan. Namun, kita belum menetapkan karena sesuai jadwal penetapannya tanggal 17 Juni mendatang," ujar Samsul kepada sejumlah wartawan. (ndi/ros) 

Baca Juga: Dibiayai APBD dan APBDes, Puluhan Desa di Tuban Siap Gelar Pilkades Serentak Tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO