Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari

Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari Suwaji wajah baru kasus redistribusi tanah Tambaksari. Foto: Ardianzah/BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menetapkan Suwaji (54) oknum LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) sebagai tersangka baru kasus dugaan pungutan liar (Pungli) redistribusi tanah Tambaksari Rp1,3 miliar. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang itu langsung ditahan.

“Hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan pungli redistribusi tanah Tambaksari, Kecamatan Purwodadi,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten , Agung Tri Raditya, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Kasi intel menjelaskan peran oknum LSM dalam masalah ini sebagai koordinator sekaligus penghubung antara Pemerintah Desa Tambaksari dengan Kementerian ATR/BPN. Setelah berhasil, tersangka ini minta imbalan. “Per sertifikat Rp2,5 juta jika diakumulasi Rp420 juta,” bebernya.

Tak hanya itu, menurut keterangan para saksi, tersangka juga memasang harga Rp2.400 per meter dari tanah yang dimohon oleh peserta program. Dalihnya, tersangka dapat menyukseskan menjadi hak milik (SHM) dari kepemilikan pengajuan tanah. “Sebenarnya tanpa bantuan tersangka program tersebut berjalan. Namun rupanya dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengeruk keuntungan pribadi,” imbuhnya.

Agung Tri pastikan, kasus pungutan liar tidak berhenti sampai di sini saja. Pihaknya terus mengusut pada masalah mafia tanahnya.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

Sebelumnya, kejari telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Sujatmiko Kades Tambaksari dan Ketua Panitia Cariadi. Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 12 huruf A juncto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsidernya pasal 12 huruf E dan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang diubah Nomor 20 Tahun 2021. (ard/par/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO